9 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Berstatus “Belum Memenuhi Syarat”

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Idham Holik memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

Komisioner KPU Idham Holik memberi keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (Foto: Antara)

JAKARTA – Tidak ada satu pun dari sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Demikian yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai merampungkan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Ada pun hasil yang didapat adalah kesemuanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Sembilan parpol yang menjalani verifikasi faktual tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Perindo, PBB, partai Hanura, partai Ummat, partai Buruh, partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan partai Gelora.

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Rabu (09/11/2022).

Soal proses verifikasi, Idham menjelaskan, KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Namun demikian, Idham enggan membuka alasan kenapa sembilan partai itu tidak memenuhi syarat.

“Penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Idham, KPU masih memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan.

“Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. “Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual,” kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!