Embarkasi Asrama Haji Jakarta-Bekasi Imbau Jemaah Calhaj Patuhi Aturan Barang Bawaan

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Jemaah Haji 2025 tiba di Asrama Haji embarkasi Jakarta-Bekasi.

Calon Jemaah Haji 2025 tiba di Asrama Haji embarkasi Jakarta-Bekasi.

Pengelola Embarkasi Asrama Haji Jakarta-Bekasi mengimbau kepada seluruh Calon Jemaah Haji (Calhaj) agar mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan serta meminimalkan hambatan selama perjalanan menuju Tanah Suci.

Pranata Humas Asrama Haji Embarkasi Jakarta Bekasi, Fitsa Baharudin, mengungkapkan bahwa sebagian besar jemaah haji setiap tahun merupakan calon jemaah yang baru pertama kali melaksanakan ibadah haji, yaitu sekitar 95 persen dari total keberangkatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, kata dia, pemahaman mereka terhadap aturan barang bawaan perlu diperhatikan.

“Setiap tahun, mayoritas jemaah haji adalah orang baru. Artinya, edukasi tentang aturan barang bawaan sangat penting agar tidak terjadi kendala dalam penerbangan,” ujar Fitsa dalam keterangannya, Kamis (01/05/2025).

Fitsa menjelaskan bahwa calon jemaah haji umumnya telah mendapatkan bimbingan manasik di kabupaten atau kota masing-masing, termasuk materi mengenai barang yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam penerbangan.

“Namun, kami tetap mengingatkan aturan-aturan yang diterapkan oleh pihak penerbangan terkait barang bawaan, baik dari segi jumlah maupun jenis barang,” tambahnya.

Beberapa jenis barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah meliputi:

  1. Cairan dengan kapasitas lebih dari 100 ml. Barang semacam ini tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin pesawat.
  2. Powerbank dengan kapasitas berlebih. Sesuai regulasi penerbangan, powerbank yang melebihi kapasitas tertentu dilarang dimasukkan ke dalam bagasi.

Fitsa menambahkan bahwa jika barang-barang yang dilarang ditemukan saat pemeriksaan X-ray di bagasi, jemaah akan diminta mengeluarkannya. Hal ini sering kali menimbulkan kerepotan karena jemaah harus mencari tempat penitipan sementara untuk barang tersebut.

“Kami mengimbau agar calon jemaah memperhatikan aturan barang bawaan, karena jika ditemukan barang yang dilarang di bagasi, mereka akan dipanggil untuk mengurusnya. Ini tentu menyulitkan, terutama karena mereka harus menitipkan barang yang tidak dapat dibawa,” jelasnya.

Kepatuhan terhadap aturan barang bawaan tidak hanya mempermudah proses perjalanan, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan penerbangan untuk seluruh jemaah.

Pihak Embarkasi Haji mengharapkan jemaah dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Fitsa menyarankan jemaah untuk memastikan bahwa barang yang dibawa sesuai dengan pedoman yang telah diberikan saat bimbingan manasik.

Edukasi yang terus diberikan kepada calon jemaah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan meminimalkan potensi kendala di bandara.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bungkam Cibiran, ‘Bocah Ledok’ Bekasi Rilis Buku Inspiratif
Prostitusi Berkedok ‘Be Glow’: KOAR Kantongi Bukti, Pemkot Bekasi Kemana?
Turun Tangan, BPKN RI Desak Usut Tuntas Tragedi Maut SPPG Aren Jaya
JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman
Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!
Relax’t Spa Cibubur Tetap Jualan Terapis Esek-esek saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Emisi Metana TPST Bantargebang Kritis, Teknologi GALFAD Gagal Total
Pasca Tabrakan Maut Kelayakan Dapur SPPG Aren Jaya 2 Tuai Sorotan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:55 WIB

Bungkam Cibiran, ‘Bocah Ledok’ Bekasi Rilis Buku Inspiratif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB

Prostitusi Berkedok ‘Be Glow’: KOAR Kantongi Bukti, Pemkot Bekasi Kemana?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:59 WIB

Turun Tangan, BPKN RI Desak Usut Tuntas Tragedi Maut SPPG Aren Jaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:12 WIB

JPO depan Metropolitan Mall Bekasi Rampung Diperbaiki, Pejalan Kaki Makin Aman

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:05 WIB

Layanan Publik Tolak IKD? Warga Kota Bekasi Diminta Berani, Menolak dan Melawan!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x