Enam Faktor Ini Bisa Pengaruhi Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum 2024

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku bahwa pihaknya telah memetakan faktor-faktor apa saja yang bisa mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu, Harimurti Wicaksono, mengungkapkan, ada enam variabel yang mempengaruhi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

“Pertama adalah mentalitas birokrasi kita yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi, yang mestinya mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal,” terang Hari secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024’ pada Selasa (03/01/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Variabel kedua adalah berkaitan dengan kepentingan politik partisan ASN, yang terikat pada irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Politisasi identitas muncul akhirnya karena variabel kedua ini.

Baca Juga:  Singgung Pilpres 2024 di Hadapan Ganjar, Jokowi: Jangan Tergesa-gesa

“Perlu saya ceritakan pengalaman saya sebelum di Bawaslu ini, di pemerintah daerah juga. Jadi konsekuensi netral itu menurut calon kepala daerah atau kepala daerah yang terpilih, netral sama dengan tidak mendukung,” jelasnya.

Maka hal ini tentu perlu dapat perhatian bersama, agar bisa bersikap netral dalam gelaran kontestasi politik, demi perjalanan karir birokrat bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, sambung Hari, variabel berikutnya adalah mengambil posisi keberpihakan, karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

“Berikutnya intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkeraman ekosistem yang tidak menguntungkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Berkaca dari Pencalonan Gibran, Perubahan Threshold Pilkada Mestinya Berlaku Tahun Ini

Selanjutnya, ada juga variabel penegakan hukum yang masih birokratis, melibatkan banyak pihak dan belum mampu beri efek jera kepada para pelaku pelanggaran netralitas.

Dalam hal ini apabila ASN tersebut terbukti telah mendukung salah satu calon yang berhasil menduduki jabatan tertentu, bukan sanksi yang didapatkan melainkan promosi jabatan.

“Padahal itu melanggar netralitas, itu dipastikan yang bersangkutan akan mendapatkan promosi jabatan. Walaupun ketentuan itu merupakan kategori pelanggaran hukum lainnya,” kata Hari.

Lalu variabel selanjutnya ialah berkenaan dengan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu atau pemilihan kepala daerah.

“Data dugaan pelanggaran ASN Pemilu 2019 itu (yang) larangannya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004, itu temuannya adalah 914. Kemudian jumlah laporannya adalah 85, yang diproses 4, bukan pelanggaran 101, dan rekomendasi yang kita sampaikan kepada KASN 894,” terangnya.

Baca Juga:  Kena "Prank" Demonstrasi Gamasi, Disdukcapil Kota Bekasi Beberkan Penggunaan Alat Rekam yang Disoal

Namun hingga saat ini, Hari mengaku pihaknya belum menerima feedback dari Komisi ASN (KASN) terhadap 894 rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tersebut.

“Berapa yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK, tentunya ini menjadi evaluasi bersama di antara gugus tugas, baik Bawaslu, BKN, KASN, dan Mendagri,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini
808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh
Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi
Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Paslon Ridho jadi Jawara Pilkada Kota Bekasi, Tim Pemenangan Ajak Warga Bersatu
KPU Tetapkan Tri Adhianto – Harris Bobihoe sebagai Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:28 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bekasi hanya 55.05 Persen, Soni Sumarsono Bilang Begini

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:31 WIB

808.656 Golput di Pilkada Kota Bekasi, KPU Sebut Masyarakat Jenuh

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:21 WIB

Tim Advokat Ridho Siapkan Bukti Data Pendukung Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:04 WIB

Raih Kemenangan Mutlak, Paslon Ridho Siap Terima Kritik dari Masyarakat Kota Bekasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:47 WIB

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!