- KPU Kota Bekasi mulai mematangkan kajian penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Legislatif 2029.
- Langkah ini bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkeadilan, integral, dan proporsional.
- Saat ini alokasi kursi masih merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023, dengan formasi 5 Dapil dan total 50 kursi DPRD.
- KPU akan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penataan susunan kursi kedepannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai mematangkan kajian terkait wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2029 mendatang.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan penyelenggaraan pemilu di masa depan berjalan lebih berkeadilan dan proporsional.
Rencana penataan ulang tersebut kini tengah digodok secara komprehensif demi menjaga representasi suara masyarakat yang ideal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana KPU Susun Ulang Dapil DPRD Kota Bekasi
Mengapa Dapil DPRD Kota Bekasi Perlu Ditata Ulang pada Pemilu 2029?
Penataan ulang atau redistrik Dapil sangat diperlukan agar bobot dan nilai suara masyarakat lebih seimbang di setiap wilayah.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih berpatokan pada struktur lama sebelum menerapkan peta pemilihan yang baru di masa depan.
”Dengan yakni 5 Daerah Pemilihan dan 50 kursi anggota DPRD Kota Bekasi,” kata Ali Syaifa kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Selasa (28/07/2026).
Pasca-Pemilu 2024, kata dia, KPU masih menetapkan komposisi pembagian kursi berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun dalam menyongsong kontestasi politik pada tahun 2029 mendatang, lanjut dia, KPU Kota Bekasi berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dalam menyusun skema Dapil yang lebih relevan dengan dinamika demografi.
”Sekaligus KPU Kota Bekasi akan menyusun dan menata Dapil agar semakin berkeadilan, proporsionalitas, integralitas, dan berkesinambungan,” sambungnya.
Bagaimana Rincian Pembagian Dapil dan Kursi DPRD Kota Bekasi Saat Ini?
Merujuk pada regulasi terakhir sebelum wacana perombakan ini bergulir, konfigurasi kursi legislatif masih terdistribusi ke dalam lima wilayah pemilihan.
Berikut adalah rincian persebaran kursi anggota dewan di tingkat Pemkot Bekasi yang berlaku pada Pemilu 2024 lalu:
- Dapil 1 (10 Kursi): Wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Kecamatan Bekasi Selatan.
- Dapil 2 (10 Kursi): Wilayah Kecamatan Bekasi Utara dan Kecamatan Medansatria.
- Dapil 3 (11 Kursi): Wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustikajaya, dan Kecamatan Bantargebang.
- Dapil 4 (9 Kursi): Wilayah Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Pondokmelati, dan Kecamatan Jatisampurna.
- Dapil 5 (10 Kursi): Wilayah Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Bekasi Barat.
Wacana perubahan komposisi Dapil ini tentu akan berdampak besar pada pergeseran peta kekuatan mesin politik partai di tingkat lokal pada perhelatan lima tahunan mendatang.
Oleh karena itu, pengawalan dari berbagai elemen masyarakat sangat krusial untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan.
Ingin tahu perkembangan lebih lanjut seputar persiapan Pilkada dan Pemilu 2029? Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan baca terus kabar politik terbaru yang tajam dan akurat hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







