DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menegaskan belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Nyumarno dari DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​Nyumarno diketahui telah menerima surat pemberhentian secara resmi dari DPP PDI Perjuangan.
  • ​Proses penunjukan Caleg pengganti hanya bisa diproses KPU setelah surat pemberitahuan resmi dari DPRD diserahkan dan diverifikasi.

​Pemecatan Nyumarno oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga kini belum diikuti dengan langkah administratif di tingkat daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Situasi ini membuat status kursi legislatif tersebut masih menggantung tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa KPU Belum Memproses PAW Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi?

​KPU Kabupaten Bekasi tidak dapat memproses PAW secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Meskipun isu pemberhentian Nyumarno dari partai berlambang banteng tersebut sudah menjadi konsumsi publik, KPU selaku penyelenggara harus bekerja murni berdasarkan asas legalitas dan administrasi negara.

​”Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (05/06/2026).

​Tanpa adanya dokumen resmi dari Pimpinan DPRD, tahapan suksesi dan penunjukan Calon Legislatif (Caleg) pengganti yang memperoleh suara terbanyak di bawah Nyumarno pada Pemilu lalu belum dapat dilaksanakan oleh KPU.

​Kapan Caleg Pengganti Nyumarno dari PDIP Ditetapkan?

​Proses penetapan Caleg pengganti memiliki alur birokrasi yang mengikat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun institusi legislatifnya. Penetapan tersebut baru bisa dieksekusi setelah seluruh syarat formil dipenuhi.

​Berikut adalah tahapan PAW berdasarkan regulasi yang wajib dilalui:

  • ​Penerbitan surat pemberhentian anggota legislatif oleh partai politik pengusung.
  • ​Pengajuan surat pemberhentian dan usulan PAW dari partai kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​DPRD mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan resmi kepada KPU untuk memproses PAW.
  • ​KPU melakukan verifikasi kelayakan Caleg pengganti berdasarkan rekapitulasi suara terakhir, lalu mengumumkannya.

​Ali Ridho kembali menekankan bahwa desakan publik maupun ramainya pemberitaan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

​Publik kini menanti langkah cepat dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan administrasi pergantian kursi legislatif ini, agar representasi masyarakat di parlemen tidak terganggu. Bagaimana pendapat Anda mengenai proses birokrasi politik ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x