DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menegaskan belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Nyumarno dari DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​Nyumarno diketahui telah menerima surat pemberhentian secara resmi dari DPP PDI Perjuangan.
  • ​Proses penunjukan Caleg pengganti hanya bisa diproses KPU setelah surat pemberitahuan resmi dari DPRD diserahkan dan diverifikasi.

​Pemecatan Nyumarno oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga kini belum diikuti dengan langkah administratif di tingkat daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Situasi ini membuat status kursi legislatif tersebut masih menggantung tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa KPU Belum Memproses PAW Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi?

​KPU Kabupaten Bekasi tidak dapat memproses PAW secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Meskipun isu pemberhentian Nyumarno dari partai berlambang banteng tersebut sudah menjadi konsumsi publik, KPU selaku penyelenggara harus bekerja murni berdasarkan asas legalitas dan administrasi negara.

​”Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (05/06/2026).

​Tanpa adanya dokumen resmi dari Pimpinan DPRD, tahapan suksesi dan penunjukan Calon Legislatif (Caleg) pengganti yang memperoleh suara terbanyak di bawah Nyumarno pada Pemilu lalu belum dapat dilaksanakan oleh KPU.

​Kapan Caleg Pengganti Nyumarno dari PDIP Ditetapkan?

​Proses penetapan Caleg pengganti memiliki alur birokrasi yang mengikat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun institusi legislatifnya. Penetapan tersebut baru bisa dieksekusi setelah seluruh syarat formil dipenuhi.

​Berikut adalah tahapan PAW berdasarkan regulasi yang wajib dilalui:

  • ​Penerbitan surat pemberhentian anggota legislatif oleh partai politik pengusung.
  • ​Pengajuan surat pemberhentian dan usulan PAW dari partai kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​DPRD mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan resmi kepada KPU untuk memproses PAW.
  • ​KPU melakukan verifikasi kelayakan Caleg pengganti berdasarkan rekapitulasi suara terakhir, lalu mengumumkannya.

​Ali Ridho kembali menekankan bahwa desakan publik maupun ramainya pemberitaan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

​Publik kini menanti langkah cepat dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan administrasi pergantian kursi legislatif ini, agar representasi masyarakat di parlemen tidak terganggu. Bagaimana pendapat Anda mengenai proses birokrasi politik ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

Asisten Daerah 1 Setda Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, saat memimpin apel pagi aparatur mewakili Wali Kota Bekasi yang absen usai Nobar Piala Dunia di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/07/2026).

Bekasi

Buntut Nobar Piala Dunia, Wali Kota Bekasi Absen Apel Pagi

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB

HARMONI KEMERDEKAAN: Tiga personel grup musik AkustikMU (Zenza, Mirza, dan Sugeng) tampil penuh semangat menghibur warga yang tengah berolahraga di arena Car Free Day (CFD) kawasan Grand Kamala Lagoon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Minggu (19/07/2026) pagi. Penampilan ini merupakan rangkaian peringatan menyambut HUT RI ke-81 yang dipadukan dengan aksi pemecahan rekor kalender ajaib. (Foto: RakyatBekasi.com)

Bekasi

Rekor Zenza TekSas Pecahkan 507 Soal di CFD Lagoon Bekasi

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:17 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x