DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menegaskan belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Nyumarno dari DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​Nyumarno diketahui telah menerima surat pemberhentian secara resmi dari DPP PDI Perjuangan.
  • ​Proses penunjukan Caleg pengganti hanya bisa diproses KPU setelah surat pemberitahuan resmi dari DPRD diserahkan dan diverifikasi.

​Pemecatan Nyumarno oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga kini belum diikuti dengan langkah administratif di tingkat daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Situasi ini membuat status kursi legislatif tersebut masih menggantung tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa KPU Belum Memproses PAW Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi?

​KPU Kabupaten Bekasi tidak dapat memproses PAW secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Meskipun isu pemberhentian Nyumarno dari partai berlambang banteng tersebut sudah menjadi konsumsi publik, KPU selaku penyelenggara harus bekerja murni berdasarkan asas legalitas dan administrasi negara.

​”Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (05/06/2026).

​Tanpa adanya dokumen resmi dari Pimpinan DPRD, tahapan suksesi dan penunjukan Calon Legislatif (Caleg) pengganti yang memperoleh suara terbanyak di bawah Nyumarno pada Pemilu lalu belum dapat dilaksanakan oleh KPU.

​Kapan Caleg Pengganti Nyumarno dari PDIP Ditetapkan?

​Proses penetapan Caleg pengganti memiliki alur birokrasi yang mengikat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun institusi legislatifnya. Penetapan tersebut baru bisa dieksekusi setelah seluruh syarat formil dipenuhi.

​Berikut adalah tahapan PAW berdasarkan regulasi yang wajib dilalui:

  • ​Penerbitan surat pemberhentian anggota legislatif oleh partai politik pengusung.
  • ​Pengajuan surat pemberhentian dan usulan PAW dari partai kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​DPRD mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan resmi kepada KPU untuk memproses PAW.
  • ​KPU melakukan verifikasi kelayakan Caleg pengganti berdasarkan rekapitulasi suara terakhir, lalu mengumumkannya.

​Ali Ridho kembali menekankan bahwa desakan publik maupun ramainya pemberitaan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

​Publik kini menanti langkah cepat dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan administrasi pergantian kursi legislatif ini, agar representasi masyarakat di parlemen tidak terganggu. Bagaimana pendapat Anda mengenai proses birokrasi politik ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?
Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:14 WIB

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x