DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

​Poin Utama:

  • ​Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, menegaskan belum menerima surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Nyumarno dari DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​Nyumarno diketahui telah menerima surat pemberhentian secara resmi dari DPP PDI Perjuangan.
  • ​Proses penunjukan Caleg pengganti hanya bisa diproses KPU setelah surat pemberitahuan resmi dari DPRD diserahkan dan diverifikasi.

​Pemecatan Nyumarno oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga kini belum diikuti dengan langkah administratif di tingkat daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Situasi ini membuat status kursi legislatif tersebut masih menggantung tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa KPU Belum Memproses PAW Nyumarno di DPRD Kabupaten Bekasi?

​KPU Kabupaten Bekasi tidak dapat memproses PAW secara sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi.

Meskipun isu pemberhentian Nyumarno dari partai berlambang banteng tersebut sudah menjadi konsumsi publik, KPU selaku penyelenggara harus bekerja murni berdasarkan asas legalitas dan administrasi negara.

​”Secara prosedural, jika ada pergantian atau perubahan anggota DPRD, pihak DPRD wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi dan mengumumkannya kepada masyarakat,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (05/06/2026).

​Tanpa adanya dokumen resmi dari Pimpinan DPRD, tahapan suksesi dan penunjukan Calon Legislatif (Caleg) pengganti yang memperoleh suara terbanyak di bawah Nyumarno pada Pemilu lalu belum dapat dilaksanakan oleh KPU.

​Kapan Caleg Pengganti Nyumarno dari PDIP Ditetapkan?

​Proses penetapan Caleg pengganti memiliki alur birokrasi yang mengikat di lingkungan Pemkab Bekasi maupun institusi legislatifnya. Penetapan tersebut baru bisa dieksekusi setelah seluruh syarat formil dipenuhi.

​Berikut adalah tahapan PAW berdasarkan regulasi yang wajib dilalui:

  • ​Penerbitan surat pemberhentian anggota legislatif oleh partai politik pengusung.
  • ​Pengajuan surat pemberhentian dan usulan PAW dari partai kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
  • ​DPRD mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan resmi kepada KPU untuk memproses PAW.
  • ​KPU melakukan verifikasi kelayakan Caleg pengganti berdasarkan rekapitulasi suara terakhir, lalu mengumumkannya.

​Ali Ridho kembali menekankan bahwa desakan publik maupun ramainya pemberitaan tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan.

“Sejauh ini, terkait pemberitaan yang beredar di media tentang pemberhentian Nyumarno, kami belum menerima informasi resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

​Publik kini menanti langkah cepat dari DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan administrasi pergantian kursi legislatif ini, agar representasi masyarakat di parlemen tidak terganggu. Bagaimana pendapat Anda mengenai proses birokrasi politik ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x