Gegara Setor Rp100 Juta, Warganet Kaskus Boikot Baznas Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Boikot Baznas Kota Bekasi mulai ramai di forum komunitas dunia maya, Kaskus melalui akun @tahubulatzz yang menyampaikan bahwa ‘Ketua Baznas Kota Bekasi Setor Rp.100 juta ke Rekening Masjid Rahmat Effendi’.

Dalam kolom komentarnya, warganet di akun @ngeri.tenan menyebut ‘gila, agama buat mainan. Iblis aj kalah inimah…’. Tidak hanya itu, akun @nasibungkus2020 dalam hastagnya juga memboikot Baznas. “#BoikotInfakBaznas #SedekahKeKitabisa

Sejak mengetahui kalo divisi amil zakat itu masuk programnya KNKES, ane dah jarang banget infak melalui lembaga amil.. mendiang dikasihkan langsung ke saudara, pemulung atau project yang jelas peruntukannya.

Baca Juga:  Politisi PKS Ini Sebut DPRD Kota Bekasi Kooperatif Dengan KPK Usut Tuntas Kasus Suap

Soalnya lembaga amil zakat masuk bagian kroni kapitalisme syariah… Lembaga yang membuat arabisasi terus berkembang di Indonesia.”

Selain itu, akun bernama @dumpsys juga berkomentar “Kalau memang itu uang pribadi, bukan urusan.

Tapi kalau yang digunakan uang zakat/infaq/sedekah yang seharusnya disalurkan kepada para mustahik. Hukumannya harus berkali-kali lipat.”

Komentar warganet itu merupakan bentuk protes masyrakat terhadap adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Baznas Kota Bekasi, Ismail Hasyim yang menjadikan dana ummat sebagai ‘Uang Panas’ kasus korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi.

Diketahui, Nama Ketua Baznas Kota Bekasi ini terseret dalam gratifikasi kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi.

Dimana, Ismail Hasyim ini memberikan Rp.100 Juta yang mengatasnamakannya ‘Sumbangan Masjid’ untuk Pepen sapaan akrab terdakwa.

Aliran dana gratifikasi tersebut diterima Pepen melalui rekening atas nama masjid. Total gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1.852.595.000.

“Bahwa selama kurun waktu dari bulan Oktober 2021 sampai Januari 2022 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa melalui Panitia Pembangunan Masjid Arryasakha Kota Bekasi yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya yang didirikan oleh Terdakwa dan keluarganya, menerima gratifikasi berupa uang,” ungkap Jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam keterangannya pada Kamis (01/06/2022) lalu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru