Gibran Bebas Hambatan ke Pilpres Berkat Putusan MK, Sore Ini Dikabarkan Deklarasi

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke pentas Pilpres 2024 sudah tidak lagi ada hambatan.

Baca Juga:  Gibran Bebas Hambatan ke Pilpres Berkat Putusan MK, Sore Ini Dikabarkan Deklarasi

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK menyatakan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat menjadi pejabat yang dipilih dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, bisa mendaftarkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2023).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN Kota Bekasi 'Darurat' Netralitas

Ia menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD, Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara,” tutur dia.

Seperti diketahui, nama Gibran memang belakangan ini menguat bakal didapuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Beberapa relawan Jokowi juga secara terang-terangan menyatakan mendorong Gibran untuk jadi pendamping Prabowo.

Baca Juga:  Masuk Tahun Politik 2024, Pj Wali Kota Bekasi Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Hanya saja, ia sempat tersandung masalah syarat usia capres-cawapres, yang saat ini proses uji materinya masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya putusan MK, tentu tidak ada lagi batu sandungan lagi.

Selaras itu, tersebar dalam grup WhatsApp di kalangan wartawan yang menyebut bahwa pada sore ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan melakukan deklarasi pasangan Prabowo-Gibran di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Politik Praktis, Lurah Margahayu dan Bacaleg PDI Perjuangan 'Mejeng' di Giat Pematusan

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada respons terkait kabar ini, baik dari pihak Partai Gerindra ataupun partai politik lainnya yang tergabung dalam barisan koalisi pendukung Prabowo.

“Infonya sore ini jam 5, Prabowo akan umumkan Gibran sebagai pasangannya, di Kertanegara. Saat ini para ketum partai pendukung sedang berkumpul di rumah dinas Menhan, kecuali Ketum PAN Zulhas, karena sedang menemani presiden kunjunga kerja ke China,” bunyi pesan tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok
Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum
KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok
Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara
Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut
Angka Partisipan Pilkada 2024 Turun, Bawaslu RI Segera Bahas Bersama KPU dan DPR
Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:29 WIB

Rekapitulasi Perolehan Suara Telah Usai, KPU Kota Bekasi Rilis Hasil Pilkada 2024 Besok

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Hadapi Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu RI Siap Berikan Pengawalan Hukum

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:38 WIB

KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Bekasi Rampung Besok

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ada Perbaikan DPT, DPHTB dan DPK, KPU Kota Bekasi: Kita Tidak Merubah Perolehan Suara

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:15 WIB

Pilkada Kota Bekasi Selesai, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terus Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!