GmnI Laporkan Ketua KPU Kota Bekasi ke DKPP

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung (kedua dari kiri) menunjukan tanda terima pelaporan yang disampaikan pihaknya ke DKPP, Jumat (15/03/2024).

Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung (kedua dari kiri) menunjukan tanda terima pelaporan yang disampaikan pihaknya ke DKPP, Jumat (15/03/2024).

DPC Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Bekasi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/03/2024) sore.

[irp posts=”9271″ ]

Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif oleh beberapa penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satunya melibatkan Ketua KPU Kota Bekasi serta melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu Caleg DPR RI asal Partai Nasdem Idris Sandiya sebelum berlangsungnya pemungutan suara Pemilu 2024,” ujar Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung kepada rakyatbekasi usai menyampaikan laporan tersebut ke DKPP, Jumat (15/03/2024) sore.

[irp posts=”9346″ ]

Sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan antara masyarakat dengan beberapa penyelenggara pemilu, kata dia, telah diserahkan ke DKPP RI untuk melengkapi laporannya.

“Kurang lebihnya sih, inti dari percakapan tersebut mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon dengan memberikan hadiah berupa uang,” kata Bung Chris sapaan akrabnya.

Dalam laporannya, lanjut Bung Chris, pihaknya meminta kepada DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa.

[irp posts=”9263″ ]

“Berdasarkan bukti rekaman, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa terindikasi kuat menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut. Dan hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di negara kita tercinta,” beber Bung Chris.

Sebagai informasi, laporan tersebut menyebutkan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 UU nomor 7 Tahun 2017  tentang pemilihan umum.

[irp posts=”9252″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing
DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit
Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK
RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup
Pemenang Sempat Dibatalkan, Wali Kota Bekasi Pastikan Mega Proyek PLTSa Siap Lelang Ulang
Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB

Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Kamis, 24 April 2025 - 11:18 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!