Heboh! Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Wali Nikah Anak di Tengah Masa Hukuman

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar dalam video yang beredar, Bang Pepen tampak mengenakan busana resmi layaknya seorang ayah yang menghadiri resepsi pernikahan anaknya.

Tangkapan layar dalam video yang beredar, Bang Pepen tampak mengenakan busana resmi layaknya seorang ayah yang menghadiri resepsi pernikahan anaknya.

Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan Eks Wali Kota Bekasi 2018-2023, Rahmat Effendi, atau yang akrab disapa Bang Pepen, hadir sebagai wali nikah putrinya, Rahma Fitriana, meski tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Dalam video yang beredar, Bang Pepen tampak mengenakan busana resmi layaknya seorang ayah yang menghadiri resepsi pernikahan anaknya. Momen ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mengingat seharusnya ia masih mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam prosesi pernikahan tersebut, Bang Pepen dengan lantang mengucapkan ijab kabul:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara Muhamad Rafi Bin Supriyadi, saya nikahkan dan kawinkan anak kandung saya yang bernama Rahma Fitriyana kepada engkau. Dengan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram, engkau bayar tunai.”

Kehadirannya dalam acara ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik: Bagaimana seorang narapidana bisa menghadiri pernikahan anaknya di luar penjara?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang narapidana yang ingin menjadi wali nikah anaknya dapat mengajukan izin luar biasa. Izin ini diberikan dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan harus memenuhi persyaratan ketat, di antaranya:

  • Pernyataan jaminan dari penjamin, yang biasanya berasal dari keluarga atau pihak terkait.
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah, sebagai bukti bahwa narapidana memiliki alasan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
  • Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bertugas menilai kelayakan permohonan izin.
  • Pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan dan kepolisian, guna memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

Kehadiran Bang Pepen dalam pernikahan putrinya, sedikit banyak memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Sebagian menilai bahwa ini adalah hak seorang ayah yang tidak boleh dihilangkan, sementara yang lain mempertanyakan apakah izin tersebut diberikan secara adil dan sesuai prosedur.

Kasus ini juga menyoroti bagaimana sistem hukum Indonesia mengelola hak-hak narapidana dalam situasi khusus. Apakah ada celah hukum yang memungkinkan seorang terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan izin keluar dengan mudah? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat luas.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!
Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total
Pemkot Bekasi Ciut? Tanggul Ilegal Grand Galaxy City Belum Juga Dibongkar
364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!
500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas
Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede
Waspada! PENA’98 Tegaskan Tak Terkait dengan Media Online PENA 98
Dana RW 100 Juta Seret! Wali Kota Bekasi Sentil Pengurus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Antusias Tinggi, 50 Ribu Calon Siswa Daftar SPMB Kota Bekasi 2026, 8 Ribu Berkas Pendaftar Mandek!

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:57 WIB

Sambut Tahun Baru Islam, Kajian MAGANK Bantargebang Serukan Aksi Hijrah Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:36 WIB

364 ASN Pemkot Bekasi Bolos Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

500 ASN Pemkot Bekasi Mangkir Presensi Apel Pagi, Wali Kota Tri Adhianto Ultimatum Sanksi Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 20:21 WIB

Bongkar Kesemrawutan Menahun, Tri Adhianto Tata Ulang Pasar Baru dan Pondokgede

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x