Jadi Beking Panti Pijat, Anggota Ormas Intimidasi Wartawan di Jatiasih Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketegangan antara oknum ormas dan sejumlah wartawan yang tengah melakukan upaya peliputan di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl. Parpostel, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026) dini hari.

ketegangan antara oknum ormas dan sejumlah wartawan yang tengah melakukan upaya peliputan di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl. Parpostel, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (15/03/2026) dini hari.

Poin Utama:

  • ​Insiden intimidasi dialami sejumlah wartawan saat meliput di Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok panti pijat, Edelweis 29 Cabang 2, di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, pada Minggu (15/03/2026).
  • ​Penghadangan dan cekcok mulut diduga dipicu oleh sekelompok oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjaga lokasi tersebut.
  • ​Muncul dugaan kuat adanya praktik bekingan dari oknum aparat Polsek Pondokgede berinisial AS dan oknum Satpol PP berinisial T.
  • ​Tindakan penghalangan peliputan ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18.

​Ketegangan mewarnai upaya peliputan jurnalistik ketika sejumlah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di depan Edelweis 29 Cabang 2, sebuah lokasi hiburan berkedok panti pijat di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu (15/03/2026).

​Mengapa Terjadi Keributan Antara Ormas dan Wartawan di Jatiasih?

​Keributan ini bermula saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkait izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang berkedok spa dan panti pijat di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya peliputan secara damai itu justru dihadang oleh sekelompok oknum ormas yang berjaga di lokasi.

Penghadangan ini berujung pada cekcok mulut serta tindakan intimidasi terhadap para jurnalis yang sedang bertugas mencari fakta lapangan.

​Apa Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Edelweis 29 Cabang 2?

​Berdasarkan keterangan warga sekitar di lapangan, keberadaan tempat hiburan tersebut telah lama menimbulkan keresahan publik.

Berikut adalah beberapa poin dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan:

  • ​Penyalahgunaan izin operasional dari panti pijat menjadi tempat hiburan malam (THM) terselubung.
  • ​Dugaan keterlibatan praktik bekingan atau “pelindung” dari oknum aparat pemerintahan dan kepolisian.

​Santer beredar kabar bahwa tempat tersebut dilindungi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Pondokgede berinisial AS, serta oknum Satpol PP Pemkot Bekasi berinisial T.

Hal ini membuat lokasi tersebut seolah kebal hukum dan tetap leluasa beroperasi meski kerap dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.

​Bagaimana Aturan Hukum Terkait Intimidasi Terhadap Jurnalis?

​Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 mengenai sanksi bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik.

​”Tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Adanya penghalangan, apalagi intimidasi oleh oknum ormas yang diduga membela tempat hiburan ilegal, merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers,” kata Ahmad kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi kejadian, Minggu (15/03/2026).

​Apa Tuntutan Warga Terhadap Pemkot Bekasi dan Polisi?

​Masyarakat setempat mendesak Wali Kota Bekasi dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota untuk segera mengambil tindakan tegas.

Langkah penertiban dan razia diharapkan segera dilakukan guna menegakkan regulasi daerah serta membersihkan oknum-oknum aparat nakal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Edelweis 29 Cabang 2 maupun pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan oknum dalam perselisihan tersebut.

​Kebebasan pers adalah pilar penting dalam keterbukaan informasi publik, dan tindakan premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi diharapkan segera turun tangan memastikan perizinan seluruh THM di wilayahnya dievaluasi secara menyeluruh.

​Apakah Anda juga merasakan keresahan terkait maraknya THM terselubung di lingkungan Anda? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk mendukung transparansi di Kota Bekasi!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan
Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang
​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin
Ratusan Personel Dishub Kota Bekasi Percantik Halte dan Trotoar di Sepanjang Jalan Ahmad Yani
Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK
Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?
Kabar Gembira Bagi 3.442 PPPK Paruh Waktu Kota Bekasi, Bakal Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027 dan Gaji Dibayar APBN
Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Nasib Relokasi PKL Pasar Baru Makin Kusut, Nyali Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 11:13 WIB

Wali Kota Bekasi Lobi Gubernur DKI Pertahankan Kompensasi TPST Bantargebang

Rabu, 16 September 2026 - 09:53 WIB

​Tindak Lanjut Evaluasi Wali Kota Bekasi, Dishub Kebut Pemasangan 5 Titik PJU di Jalan Mohammad Yamin

Rabu, 16 September 2026 - 08:13 WIB

Tepergok Buang Limbah B3 di Sungai, Petani Bekasi Utara Laporkan PT Indra Prasta Indonesia ke KLHK

Selasa, 15 September 2026 - 20:11 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Beton 20 Cm untuk Akses Jalan Menuju SMAN 20, Kapan Mulai Dibangun?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x