Sikat Habis Pungli! Wali Kota Bekasi Janjikan Ganti Rugi Dua Kali Lipat Bagi Warga yang Berani Melapor

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga tengah mengantre sembari membawa berkas untuk mendapatkan pelayanan administrasi di salah satu kantor pelayanan publik Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan prima bebas pungli dan berjanji mengganti uang korban pungutan liar sebesar dua kali lipat. (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

Sejumlah warga tengah mengantre sembari membawa berkas untuk mendapatkan pelayanan administrasi di salah satu kantor pelayanan publik Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan prima bebas pungli dan berjanji mengganti uang korban pungutan liar sebesar dua kali lipat. (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

  • ​Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan penggantian uang ganti rugi sebesar dua kali lipat bagi warga yang terbukti menjadi korban pungutan liar (pungli) oknum birokrasi.
  • ​Laporan praktik pungli dapat langsung diadukan melalui Instagram @mastriadhianto atau Call Center 112 Kota Bekasi dengan menyertakan fakta dan bukti konkret.
  • ​Pemkot Bekasi menjamin kerahasiaan pelapor guna menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dari tingkat Kelurahan hingga instansi pusat.
  • ​Saat ini, Pemkot Bekasi tengah memproses sanksi pemutusan hubungan kerja bagi lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait dugaan pungli senilai Rp1,7 juta.

WALI KOTA BEKASI, TRI ADHIANTO, mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) pada sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sebagai bentuk keseriusan dan komitmennya, ia menjanjikan ganti rugi uang sebesar dua kali lipat bagi warga yang terbukti menjadi korban pungli oleh oknum aparatur daerah.

Kebijakan radikal ini diharapkan mampu mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk penyelewengan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Komitmen Kuat Wali Kota Bekasi Sikat Praktik Pungli

​Bagaimana Cara Melaporkan Pungli di Pemkot Bekasi?

​Masyarakat diminta tidak ragu atau takut untuk melaporkan temuan pungutan tak resmi saat mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun dinas terkait.

Syarat utamanya, laporan tersebut harus didukung oleh fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan agar tim terkait bisa melakukan investigasi mendalam.

​“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Saya kira media sosial milik saya @mastriadhianto ataupun juga kanal pengaduan 112, yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (15/09/2026).

​Berapa Besaran Ganti Rugi bagi Korban Pungli?

​Sebagai stimulus agar warga berani bersuara, ganti rugi yang disiapkan pemerintah daerah terbilang signifikan.

Jika proses verifikasi membuktikan adanya tindak pemerasan dari oknum abdi negara, nominal uang pelapor akan diganti secara ganda.

​“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” tegasnya.

​Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil agar bekerja secara profesional, tulus, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya siluman di luar ketetapan retribusi resmi.

​“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.

​Bagaimana Nasib Lima Oknum Dishub Kota Bekasi?

​Sikap tegas ini bukan sekadar wacana. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kasus pungutan tak resmi terhadap pengemudi truk sebesar Rp1,7 juta.

Menanggapi pelanggaran tersebut, proses hukum dan administrasi kepegawaian dipastikan terus berjalan secara transparan.

​“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.

​Dalam proses penanganannya, Pemkot Bekasi melalui tim investigasi gabungan tingkat kota yang melibatkan Inspektorat Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sanksi terberat yang diusulkan bagi para pelanggar adalah pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara yang berlaku.

Praktik pelayanan birokrasi yang bersih tanpa pungutan di luar ketentuan kini menjadi harga mati di Pemkot Bekasi.

Pengawasan aktif dari elemen masyarakat menjadi kunci utama untuk menutup ruang gerak oknum nakal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

​“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Tri.

​Bagikan informasi penting ini dan mari bersama-sama mengawal pelayanan publik yang bersih di kota kita. Untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan, pemerintahan, dan layanan publik, ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disnaker Layangkan Dua Surat soal Dugaan Loker Bodong PT ACB, Penindakan Diteruskan ke Jabar
Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Sepi Peminat
Sidak Cuma Formalitas? Mafia Loker Bodong PT ACB Masih Beroperasi
Sebut Disdik Ketinggalan Zaman, Wali Kota Bekasi Hidupkan Kembali Dewan Pendidikan yang Sempat Dibekukan
Mainan KTP Ganda di Sengketa Lahan Jatiasih: Oknum Camat Kramat Jati Resmi Dipolisikan, Terancam Pidana KUHP Baru!
Tragedi ‘Curanrek’ Berdarah di Bekasi: Remaja 15 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Duel Celurit Cuma Gegara Korek Api
Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Bekasi Selatan Menjamur, KOAR Desak Disparbud dan Satpol PP Bertindak Tegas
Hari Ini Giliran Petinggi Foster Oil, Direktur PT Migas dan Pejabat Pemprov Jabar Dicecar Kejagung RI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Disnaker Layangkan Dua Surat soal Dugaan Loker Bodong PT ACB, Penindakan Diteruskan ke Jabar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Sepi Peminat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Sidak Cuma Formalitas? Mafia Loker Bodong PT ACB Masih Beroperasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sebut Disdik Ketinggalan Zaman, Wali Kota Bekasi Hidupkan Kembali Dewan Pendidikan yang Sempat Dibekukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Tragedi ‘Curanrek’ Berdarah di Bekasi: Remaja 15 Tahun Tewas Mengenaskan Usai Duel Celurit Cuma Gegara Korek Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x