Jika Ada Pemilih Dokumentasikan Pencoblosan di Bilik Suara, Pengawas TPS Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh para pengawas TPS bilamana pada saat waktu pencoblosan terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya, namun masih kedapatan mengambil foto ataupun mendokumentasikan coblosannya di dalam bilik suara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai azas pelaksanaan pemilu dengan prinsip Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, juJUR, dan aDIL, atau yang lebih dikenal sebagai LUBER dan JURDIL.
“Untuk seluruh pemilih pada saat nanti di TPS tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan dalam bentuk apapun foto ataupun video surat suara terlebih pada saat berada di bilik suara TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (13/02/2024) malam.
Terkait larangan mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan, kata Vidya, para petugas dan pengawas TPS secara masif telah diingatkan akan pentingnya menjaga kerahasian pemilu.
“Kami secara masif dan intens melakukan himbauan dan sosialisasi juga kepada para Panwascam tentang ketentuan tersebut ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hal serupa juga kita sampaikan saat Bimtek kepada pengawas TPS,” ungkap alumni GmnI ini.
Dimana, lanjut dia, hal yang ditekankan ialah tidak diperbolehkan mendokumentasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dalam bentuk apapun.
“Kemudian apabila nantinya ada ketahuan dari masyarakat yang mendokumentasikan Surat Suara. Nantinya pengawas TPS ada masing-masing nanti dituangkan di dalam form Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu diantaranya merupakan kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia. Dengan merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, kata dia, merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi bagi pemilih yang mengambil foto dan merekam di bilik suara. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat
Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir
Tumpukan Sampah di Terminal Bekasi Picu Bau Busuk, DLH Janji Angkut Hari Ini
Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026
Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja
Ngeri! Sepanjang 2026 Disdamkarmat Bekasi Evakuasi 509 Ular dari Permukiman Warga
Perbaikan Jalan Ir H Juanda Capai 60%, Kapan Rampung Total?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB

APBD Kota Bekasi 2027 Diproyeksi Turun jadi Rp6,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:08 WIB

Diduga Ada Pencemaran Limbah dari Hulu Bogor, Aliran Kali Bekasi Hitam Pekat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:50 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Berlanjut November 2026 untuk Cegah Banjir

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:41 WIB

Tembus 1,9 Juta, KPU Kota Bekasi Rilis Data Pemilih 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:09 WIB

Tolak Daud Husin, Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Ancam Mogok Kerja

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x