Jika Ada Pemilih Dokumentasikan Pencoblosan di Bilik Suara, Pengawas TPS Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh para pengawas TPS bilamana pada saat waktu pencoblosan terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya, namun masih kedapatan mengambil foto ataupun mendokumentasikan coblosannya di dalam bilik suara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai azas pelaksanaan pemilu dengan prinsip Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, juJUR, dan aDIL, atau yang lebih dikenal sebagai LUBER dan JURDIL.

“Untuk seluruh pemilih pada saat nanti di TPS tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan dalam bentuk apapun foto ataupun video surat suara terlebih pada saat berada di bilik suara TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (13/02/2024) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait larangan mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan, kata Vidya, para petugas dan pengawas TPS secara masif telah diingatkan akan pentingnya menjaga kerahasian pemilu.

“Kami secara masif dan intens melakukan himbauan dan sosialisasi juga kepada para Panwascam tentang ketentuan tersebut ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hal serupa juga kita sampaikan saat Bimtek kepada pengawas TPS,” ungkap alumni GmnI ini.

Dimana, lanjut dia, hal yang ditekankan ialah tidak diperbolehkan mendokumentasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dalam bentuk apapun.

“Kemudian apabila nantinya ada ketahuan dari masyarakat yang mendokumentasikan Surat Suara. Nantinya pengawas TPS ada masing-masing nanti dituangkan di dalam form Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya

Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu diantaranya merupakan kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.

Dengan merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, kata dia, merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi bagi pemilih yang mengambil foto dan merekam di bilik suara.

Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan
Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul
Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan
Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:34 WIB

Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul

Senin, 8 Juni 2026 - 05:15 WIB

Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x