Jika Ada Pemilih Dokumentasikan Pencoblosan di Bilik Suara, Pengawas TPS Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

Warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Bulak Kapal sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, Rabu (14/02/2024).

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh para pengawas TPS bilamana pada saat waktu pencoblosan terdapat warga yang menggunakan hak pilihnya, namun masih kedapatan mengambil foto ataupun mendokumentasikan coblosannya di dalam bilik suara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai azas pelaksanaan pemilu dengan prinsip Langsung, Umum, BEbas, Rahasia, juJUR, dan aDIL, atau yang lebih dikenal sebagai LUBER dan JURDIL.
“Untuk seluruh pemilih pada saat nanti di TPS tidak diperbolehkan untuk mendokumentasikan dalam bentuk apapun foto ataupun video surat suara terlebih pada saat berada di bilik suara TPS,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi, Selasa (13/02/2024) malam.
Terkait larangan mendokumentasikan saat melakukan pencoblosan, kata Vidya, para petugas dan pengawas TPS secara masif telah diingatkan akan pentingnya menjaga kerahasian pemilu.
“Kami secara masif dan intens melakukan himbauan dan sosialisasi juga kepada para Panwascam tentang ketentuan tersebut ke PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Hal serupa juga kita sampaikan saat Bimtek kepada pengawas TPS,” ungkap alumni GmnI ini.
Dimana, lanjut dia, hal yang ditekankan ialah tidak diperbolehkan mendokumentasikan pelaksanaan pencoblosan surat suara dalam bentuk apapun.
“Kemudian apabila nantinya ada ketahuan dari masyarakat yang mendokumentasikan Surat Suara. Nantinya pengawas TPS ada masing-masing nanti dituangkan di dalam form Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” paparnya
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemilu diantaranya merupakan kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia. Dengan merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara, kata dia, merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi bagi pemilih yang mengambil foto dan merekam di bilik suara. Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau! Pemkot Bekasi Siapkan Opsi PJJ untuk Sekolah
Waspada! Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bekasi, Ini Instruksi Wali Kota Bekasi
Bekasi Hujan Abu Anak Krakatau, Wali Kota Tri Adhianto Desak Proteksi Ekstrem untuk Anak dan Lansia
Kerap Makan Korban, Dedi Mulyadi Janjikan Perbaikan Total Jalan Raya Narogong Lewat APBD Perubahan
UM Indonesia Gelar Sport and Health Festival: Wujud Nyata Dukung Pemkot Bekasi Capai Target Sport City 2030
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Kualitas Udara Kota Bekasi, DLH Keluarkan Status Sedang dan Imbau Warga Waspada
Ancaman ISPA Mengintai, Dinkes Kota Bekasi Terbitkan Peringatan Waspada Kualitas Udara Imbas Erupsi Anak Krakatau
Waspada! Abu Vulkanik Anak Krakatau Mulai Selimuti Bekasi, BPBD Tingkatkan Pemantauan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:48 WIB

Waspada Abu Vulkanik Anak Krakatau! Pemkot Bekasi Siapkan Opsi PJJ untuk Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 19:05 WIB

Waspada! Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Bekasi, Ini Instruksi Wali Kota Bekasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:44 WIB

Bekasi Hujan Abu Anak Krakatau, Wali Kota Tri Adhianto Desak Proteksi Ekstrem untuk Anak dan Lansia

Minggu, 6 September 2026 - 18:22 WIB

Kerap Makan Korban, Dedi Mulyadi Janjikan Perbaikan Total Jalan Raya Narogong Lewat APBD Perubahan

Minggu, 6 September 2026 - 14:49 WIB

Abu Vulkanik Krakatau Ancam Kualitas Udara Kota Bekasi, DLH Keluarkan Status Sedang dan Imbau Warga Waspada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x