- Pengelolaan secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta sejak Agustus 2016 dinilai gagal karena masih mempraktikkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).
- Tragedi mematikan longsor sampah pada Maret 2026 menelan 7 korban jiwa, dipicu tumpukan setara gedung 20 lantai dan overload kapasitas 7.000–8.000 ton per hari.
- Riset UCLA School of Law (April 2026) menobatkan kawasan ini sebagai penyumbang emisi gas metana terburuk kedua di dunia (6,3 ton/jam).
- Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi mendesak pihak legislatif dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengkaji ulang perpanjangan MoU kerja sama, bukan hanya fokus pada dana kompensasi.
PEMERINTAH PROVINSI (PEMPROV) DKI JAKARTA melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dinilai gagal total dalam mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sejak diambil alih menjadi swakelola pada Agustus 2016 silam, kondisi gunungan sampah di Kecamatan Bantargebang tersebut justru makin memprihatinkan dan memicu rentetan bencana mematikan bagi warga di wilayah perbatasan.
Evaluasi Total Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang
Kebijakan swakelola pengelolaan sampah oleh DLH DKI Jakarta yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) No.16/2016 nyatanya tidak membawa perubahan positif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Teknologi pengelolaan modern yang digaungkan sebelumnya sama sekali tidak direalisasikan secara serius di lapangan.
”Berdasarkan pada PKS TPST Bantargebang yang ada, DKI Jakarta telah merubah pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dari swasta kembali ke pemerintah (swakelola) sejak Agustus 2016. Namun dalam praktiknya tidak lebih baik atau bahkan lebih buruk dari pada pengelolaan sebelumnya,” kata Pembina Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (15/09/2026).
Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2019 ini menyoroti abainya pihak DLH DKI Jakarta terhadap tata kelola lingkungan yang beradab. Bencana ekologis yang terus berulang dinilai sebagai buah dari keburukan sistem yang dipaksakan.
”Teknologi modern yang ramah lingkungan tak kunjung diterapkan secara serius oleh DKI. Yang ada mereka melakukan open dumping pembuangan secara terbuka hingga saat ini. Kapasitas TPA sudah overload, pencemaran lingkungan makin akut,” ujar Ariyanto.
Mengapa TPST Bantargebang Dianggap Berada dalam Fase Kritis?
Kawasan pengolahan akhir ini telah melampaui batas ambang kewajaran daya tampung. Sistem konvensional yang masih dipraktikkan menciptakan bom waktu berupa bencana mematikan bagi masyarakat sekitar.
Berikut adalah data kritis kondisi di lapangan:
- Tragedi Longsor Maret 2026: Tumpukan sampah yang menjulang setara gedung 20 lantai longsor, menelan 7 orang korban jiwa dan menyebabkan puluhan warga luka-luka.
- Kelebihan Kapasitas (Overload): Volume sampah dari wilayah DKI Jakarta yang dibuang setiap harinya mencapai angka fantastis, yakni lebih dari 7.000 hingga 8.000 ton per hari.
- Kebakaran dan Stabilitas Tanah: Kondisi pembuangan terbuka menyebabkan kerentanan tinggi terhadap kebakaran dan longsor susulan yang mengancam keselamatan pekerja serta warga.
Apa Dampak Lingkungan Terburuk dari Gunungan Sampah DKI Jakarta?
Selain ancaman fisik, kawasan ini menjadi pusat kerusakan ekologi berskala internasional.
Pencemaran udara dan air yang terjadi sudah tidak bisa lagi ditoleransi oleh standar kelayakan lingkungan hidup.
- Darurat Emisi Gas Metana: Berdasarkan laporan “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” oleh UCLA School of Law (20 April 2026), TPST Bantargebang adalah penyumbang emisi metana terbesar kedua di dunia.
- Angka Kebocoran Fantastis: Tercatat kawasan ini memproduksi emisi metana hingga 6,3 ton per jam, menjadikannya yang terburuk di Asia, mengalahkan fasilitas serupa di Malaysia, India, dan Thailand.
- Pencemaran Air Lindi: Cairan beracun dari pembusukan sampah (air lindi) berceceran merusak ekosistem Kali Asem dan aliran sungai milik warga lainnya.
Bagaimana Dampak Sosial dan Polemik ‘Uang Bau’ bagi Warga?
Selain pencemaran udara dan air, rute truk sampah DKI Jakarta yang melintasi jalanan di Kota Bekasi dinilai beroperasi seenaknya, menimbulkan bau menyengat dan membahayakan keselamatan lalu lintas. Kesehatan, keselamatan, hingga kenyamanan warga terdampak langsung oleh paparan polusi dan bising kendaraan berat.
Ironisnya, protes warga sering kali diredam dengan narasi pencairan dana kompensasi atau yang kerap disebut ‘uang bau’.
Uang kompensasi yang pembayarannya sering tidak pasti tersebut dianggap sebagai alat pelipur lara untuk membungkam kekritisan masyarakat terhadap isu kelestarian lingkungan.
”DPRD Kota Bekasi sebagai wakil rakyat harusnya lebih lantang dan tegas dalam menyuarakan dan memperjuangkan hal ini. Mengkaji permasalahan secara komprehensif bukan terjebak pada angka dana kompensasi yang sebenarnya jauh dari nilai-nilai peradaban kemanusiaan,” tegas Ariyanto.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki kewenangan penuh memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain yang membebani masyarakat.
Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan DKI Jakarta kini menjadi ujian nyata bagi komitmen wakil rakyat.
”Dengan fenomena gagalnya pengelolaan sampah yang dilakukan secara swakelola oleh DLH DKI Jakarta di atas, apakah DPRD masih tetap akan memperpanjang MoU tersebut? Apakah DPRD dan Pemkot Bekasi akan terus jadi penonton saja ketika kebijakan ini berlangsung? Sudah saatnya Bekasi terlibat merumuskan konsep pengelolaan yang menjamin keadilan, jangan diam,” pungkasnya.
Persoalan krisis di Kecamatan Bantargebang kini bukan lagi sekadar urusan pembuangan akhir, melainkan ancaman nyata bagi kemanusiaan dan martabat daerah.
Pemkot Bekasi dan pihak legislatif dituntut segera mengambil tindakan hukum dan politis yang konkret guna melindungi warganya dari dampak yang lebih fatal.
Baca berita mendalam lainnya seputar kebijakan publik dan pembangunan daerah hanya di RakyatBekasi.Com.
Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang peduli terhadap lingkungan kita, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan informasi terkini!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















