Poin Utama:
- Insiden: Kecelakaan tragis truk bertonase besar diduga rem blong di depan Kampus UNISMA, Jl. Cut Mutia, Bekasi Timur, memakan korban jiwa dan materi.
- Desakan: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendesak Pemkot memperkuat implementasi aturan pembatasan kendaraan bertonase >5 ton.
- Regulasi: Aturan tersebut sudah ada dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025.
- Tindakan: Dishub Kota Bekasi dituntut meningkatkan pengawasan lapangan dan menindak tegas pelanggar agar ada efek jera.
Insiden kecelakaan maut yang melibatkan truk bertonase besar kembali terjadi di Kota Bekasi, kali ini di depan Kampus UNISMA, Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, pada Senin (29/06/2026) pagi tadi. Tragedi yang diduga kuat akibat rem blong ini menabrak sejumlah kendaraan bermotor dan mengakibatkan korban jiwa serta kerugian materiil yang signifikan.
””Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat implementasi kedua aturan tersebut. Jangan sampai kendaraan bertonase berat yang seharusnya dibatasi masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi Timur, Senin (29/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, Latu mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memperkuat implementasi aturan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat di wilayahnya.
BACA JUGA: [Petaka Lampu Merah Unisma: Truk Hantam Motor, 1 Ojol Tewas ]
Kenapa Truk Bertonase Besar Masih Bebas Melintas di Depan UNISMA Bekasi?
Karena implementasi aturan di lapangan dinilai belum maksimal, kata dia, kecelakaan di simpang Kampus UNISMA, Jl. Cut Mutia, Bekasi Timur, menjadi bukti bahwa kendaraan bertonase berat masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat, meski regulasi pembatasan sudah ada.
“Dishub harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika ditemukan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional atau ketentuan yang berlaku, harus diberikan sanksi secara tegas agar menimbulkan efek jera,” ujar Latu.
BACA JUGA: [Pemkot Bekasi Terapkan Portal Pembatas Anti ‘Truk Raksasa’ di Tiga Ruas Jalan Ini]
Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.
Apa Sajakah Aturan Pemerintah Kota Bekasi Mengenai Pembatasan Truk Bertonase Besar?
Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya telah memiliki regulasi yang mengatur pembatasan operasional kendaraan bertonase berat. Aturan tersebut mencakup:
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 tentang pengaturan operasional kendaraan umum dengan berat lebih dari 5 ton.
- Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025.
Kedua keputusan Wali Kota tersebut seharusnya menjadi landasan kuat untuk membatasi pergerakan truk-truk besar di jam-jam tertentu atau di jalur-jalur spesifik guna mencegah insiden serupa.
Bagaimana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Akan Menindak Pelanggaran Aturan Truk Bertonase Besar?
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, sebagai leading sector, didorong oleh DPRD untuk meningkatkan pengawasan di lapangan secara aktif.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi mendorong Dishub untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terus berulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan aturan ditegakkan secara maksimal agar tidak lagi menimbulkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya seraya mengatakan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Insiden ini menambah panjang daftar kecelakaan fatal yang melibatkan truk besar di Kota Bekasi, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak.
Bagikan artikel ini jika Anda peduli dengan keselamatan jalan raya di Bekasi dan berikan komentar Anda di bawah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







