Kejati Jabar Tahan Mantan Sekwan, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Rugikan Negara Rp20 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi, berinisial R.A.S. Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022–2024.

​Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran sentral R.A.S. dalam skema mark-up anggaran yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., dalam keterangan persnya di Bandung, Selasa (09/12/2025), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka R.A.S. tertuang dalam Surat TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025. Penahanan ini didasarkan pada pengembangan Surat Perintah Penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Kasus: Penolakan Hasil Appraisal Resmi

Kasus ini bermula pada awal tahun 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan.

Merespons hal tersebut, R.A.S., yang saat itu menjabat sebagai Sekwan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjuk KJPP Antonius sebagai tim penilai independen (appraisal) melalui SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tertanggal 26 Januari 2022.

​Berdasarkan kajian KJPP, nilai tunjangan perumahan yang wajar ditetapkan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp42.800.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000
  • Anggota DPRD: Rp19.806.000

​Namun, hasil perhitungan profesional tersebut ditolak mentah-mentah oleh pimpinan dan anggota DPRD saat itu.

​Modus Operandi: Penetapan Nilai Sepihak Tanpa Dasar Hukum

​Penyidik Kejati Jabar menemukan fakta bahwa setelah penolakan tersebut, nilai tunjangan justru ditetapkan sendiri oleh unsur pimpinan dewan yang dipimpin oleh tersangka S (Wakil Ketua DPRD periode 2022–2024).

​Penetapan angka baru ini dilakukan tanpa melibatkan penilai publik, sebuah langkah yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

​Dalam konstruksi hukum penyidik, R.A.S. dinilai menyalahgunakan kewenangannya. Sebagai PPK, ia memfasilitasi dan membiarkan perubahan nilai tunjangan tersebut tanpa melakukan proses appraisal ulang. Padahal, pencairan anggaran tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan administratif darinya.

​”Semua proses administrasi dan pencairan berada di bawah kendali Sekwan. Tanpa tandatangan dan verifikasi yang bersangkutan, pembayaran tidak bisa dilakukan,” tegas Roy Rovalino.

​Akibat tindakan tersebut, terjadi selisih signifikan antara nilai tunjangan yang dibayarkan dengan hasil appraisal resmi selama periode 2022–2024. Akumulasi selisih inilah yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp20 miliar.

​Dua Tersangka Ditetapkan, Satu Masih Menjalani Pidana Lain

​Saat ini, R.A.S. telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

​Sementara itu, tersangka lainnya yakni S, yang juga ditetapkan sebagai tersangka melalui surat TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025, tidak dilakukan penahanan fisik baru. Hal ini dikarenakan S saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana untuk kasus berbeda di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

​Ancaman Hukuman dan Potensi Tersangka Baru

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

​Kejati Jabar menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir. Mengingat mekanisme perubahan nilai tunjangan melibatkan keputusan kolektif di tingkat pimpinan DPRD serta struktur sekretariat dewan, penyidik membuka peluang adanya tersangka baru.

​”Penyidikan belum selesai. Pengembangan masih berlangsung,” pungkas Roy.

​Kasus ini menjadi sorotan publik karena merupakan salah satu skandal korupsi anggaran DPRD terbesar di Jawa Barat tahun ini, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Apakah Anda memiliki informasi terkait kasus korupsi di lingkungan pemerintahan? Jangan ragu untuk melaporkannya ke saluran pengaduan resmi penegak hukum.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi
GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang
Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani
Resmi Mengaspal, Pemkot Bekasi Gratiskan Trans Beken Selama Sebulan
Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk
Markus Gea Soroti Dampak Dualisme Tinju Amatir Indonesia
Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Cukup Pakai KTP

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WIB

Polisi Bekuk Sejoli Pembuang Bayi di Apartemen Mutiara Bekasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:20 WIB

GMNI Kritik Keras Wali Kota Jaktim Soal Polusi Udara di Kawasan Industri Pulogadung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Jembatan Melengkung Wisata Air Kalimalang

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:58 WIB

Tolak Operasional Bus Trans Bekasi Keren, Sopir Angkot Blokade Jalan Ahmad Yani

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:23 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Resmikan Bus Trans Bekasi Keren Rute Harapan Indah-Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca