KOTA BEKASI – Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin, diberi kesempatan selama 3 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan syarat dokumen dukungan pencalonannya.
“Kami berikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Independen untuk melengkapi kekurangan persyaratan dokumen dukungan pencalonan di Kecamatan Pondokmelati,” kata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa kepada rakyatbekasi, Senin (13/05/2024) dini hari.
Sekira 12 boks kontainer yang berisi 117.623 lembar (KTP) yang telah diserahkan oleh pasangan Huda Sulistio dan Sirojuddin ke KPU Kota Bekasi pada pukul 23:00 WIB, Minggu (12/05/2024) malam tadi, nantinya akan diverifikasi kegandaan dan keabsahannya melalui aplikasi “Silon” (Sistem Informasi Pencalonan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti dokumen dukungan sebanyak 117.623 lembar KTP itu akan diverifikasi dan kita hitung lagi dengan “Silon” yang merupakan aplikasi digunakan untuk memudahkan proses pengecekan dan verifikasi kegandaan dokumen,” terang Ali.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan kami, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengaku dirinya telah menghapus data base “Silon” Kota Bekasi.
Pertanyaannya adalah bagaimana cara melakukan verifikasi kegandaan dokumen dukungan 117.623 lembar KTP dengan kosongnya data base “Silon”?
Tentu saja akan menghambat “verifikasi” keabsahan dan kegandaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin untuk melenggang sebagai salah satu kontestan Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi jalur Independen Huda Sulistio dan Sirojuddin menyerahkan dokumen dukungan pencalonan perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sekira pukul 23:00 WIB, Minggu (12/05/2024) malam .