KPU Kota Bekasi Belum Terima Jadwal Sidang Putusan Sela MK terkait Sengketa Pilkada 2024

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin (kiri) saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (08/01/2025). Tangkapan layar YouTube MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal apapun terkait keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk petitum yang dilayangkan kepada Majelis Hakim berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024.

Sidang terakhir KPU berlangsung pada Jumat (17/01) kemarin, dengan dalil penyampaian keterangan dari pihak penyelenggara kepemiluan terkait gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, terhadap Pilkada Kota Bekasi.

“Belum ada info lagi (berkenaan kapan sidang sengketa Pilkada Kota Bekasi akan kembali bergulir),” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (29/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini dituliskan, Redaksi RakyatBekasi.com belum mendapatkan informasi lanjutan apapun terkait kapan pelaksanaan sidang sengketa Pilkada Kota Bekasi akan berlangsung.

Apakah akan berlangsung pada bulan esok atau tidak, atau masih menunggu informasi lanjutan dari Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, KPU Kota Bekasi meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan perkara yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui petitum yang diajukan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan sidang sengketa Pilkada yang berlangsung.

Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, mengatakan bahwa KPU Kota Bekasi sudah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada secara profesional, netral, dan independen sejak bulan Juni 2024.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga telah melakukan berbagai program untuk mensosialisasikan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.

“Atas dasar itu, termohon memohon kepada yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: dalam eksepsi mengabulkan eksepsi pemohon,” ucap Asep saat pelaksanaan sidang berlangsung, seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

Pelaksanaan sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025 secara registrasi perkara.

Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara, menolak permohonan seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 pukul 15.00 WIB,” jelas Asep.

KPU Kota Bekasi juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan perolehan suara hasil Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 yang benar atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.

Dengan adanya ketidakpastian jadwal keputusan sela dari MK, KPU Kota Bekasi berharap agar proses sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi
Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025
KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD
DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024
Momentum Langka: Tiga Paslon Pilkada 2024 Hadir dalam Penetapan Wali Kota Bekasi Terpilih
Tri Adhianto: Ini Adalah Kemenangan Semua Masyarakat Kota Bekasi
Uu-Nurul Ajak seluruh Elemen Masyarakat dan Stakeholder Bersatu Dukung Penuh Kepemimpinan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:10 WIB

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:23 WIB

Tak Jadi Bertemu Raden Gani, Tri Adhianto Percayai Tim Transisi dari Internal Pemkot Bekasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:45 WIB

Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe Bakal Dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:30 WIB

KPU Kota Bekasi Serahkan Surat Pengusulan Calon Kepala Daerah Terpilih ke Pimpinan DPRD

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Berita Terbaru

error: Content is protected !!