Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, dikritik terkait rencana berkantor di Pulau Nias yang dianggap sekadar aksi pencitraan.
  • Rencana tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pemborosan APBD Sumut TA 2026 yang memiliki pagu sebesar Rp11,673 triliun.
  • Aksi kepala daerah ini dianggap bertentangan dengan arahan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Pengamat menilai perbaikan infrastruktur di Nias tidak memerlukan perpindahan kantor, melainkan cukup dengan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah.

Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya untuk berkantor di Pulau Nias menuai kritik tajam dari pengamat kebijakan.

Langkah yang digadang-gadang sebagai upaya menyerap langsung aspirasi warga tersebut dinilai hanya sebagai bentuk pencitraan politik tanpa ada urgensi yang memaksa.

Selain berpotensi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), aksi blusukan gaya lama ini dianggap bertolak belakang dengan instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Polemik Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias

​”Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan. Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas) Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (31/07/2026).

​Sutrisno menegaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dan pengelolaan daerah telah diatur serta dibatasi secara ketat oleh undang-undang.

Upaya menduplikasi gaya kepemimpinan Joko Widodo saat menjabat presiden dinilai tidak akan relevan, mengingat kewenangan gubernur terbatas pada pengelolaan APBD Sumut TA 2026 senilai Rp11,673 triliun yang telah tertuang dalam Perda dan Pergub.

​Mengapa Aksi Berkantor di Nias Dianggap Pemborosan Anggaran?

​Keputusan berkantor di Pulau Nias selama tiga bulan dinilai sangat memboroskan anggaran daerah karena melibatkan mobilisasi sumber daya yang masif di tengah pengetatan anggaran seremonial.

Keputusan ini dinilai berbenturan langsung dengan perintah efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.

​Sutrisno membeberkan bahwa Bobby dan Surya secara bergantian terbang ke Nias didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direksi BUMD.

Selain itu, rombongan menggunakan fasilitas operasional tingkat tinggi yang memakan biaya besar.

​Fakta operasional di lapangan:

  • ​Rombongan melakukan perjalanan udara pulang-pergi dan menginap di fasilitas hotel berbayar, bukan di perumahan warga.
  • ​Gubernur dikawal oleh ajudan, pengawal pribadi, hingga anggota Paspampres yang membutuhkan logistik tersendiri.
  • ​Pimpinan OPD dan Direksi BUMD yang diikutsertakan juga membawa ajudan masing-masing.
  • ​Besarnya biaya mobilisasi kendaraan dinas yang harus diseberangkan secara khusus melalui pelabuhan Sibolga.

​Apa Dampak Pergeseran APBD Sumut TA 2026?

​Secara administratif, seluruh pembiayaan tindakan gubernur harus patuh pada Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2026.

Gubernur tidak diperkenankan melakukan pergeseran anggaran secara sepihak untuk membiayai aksi berkantor yang tidak masuk dalam perencanaan awal.

​Sutrisno secara khusus mengingatkan DPRD Provinsi Sumatera Utara agar melakukan fungsi pengawasan ketat terhadap celah pergeseran anggaran berkali-kali.

Rekam jejak kebijakan anggaran sebelumnya harus menjadi pengingat keras bagi transparansi Pemprov Sumut.

​”Pergeseran anggaran yang dilakukannya sebanyak tujuh (7) kali ke Dinas PUPR terbukti mengantarkan Topan Ginting menjadi narapidana korupsi,” ungkap Sutrisno selaku Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa).

​Bagaimana Solusi Efisien Menangani Masalah Infrastruktur Nias?

​Untuk menyelesaikan keluhan mengenai jalan, jembatan, irigasi, dan sekolah yang rusak di Nias, Pemprov Sumut tidak perlu melakukan tindakan reaktif dengan memindahkan kantor gubernur.

Langkah solutif dan terukur dapat dilakukan cukup dengan memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Cabang Dinas (Cabdis) pada masing-masing OPD Provinsi Sumatera Utara yang bersentuhan langsung dengan isu tersebut.

​Sebagai alternatif blusukan fisik, Sutrisno menyarankan agar Bobby meniru inovasi Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos.

Pemerintah daerah dapat membangun saluran aspirasi mandiri yang melibatkan warga secara partisipatif melaporkan kerusakan infrastruktur secara online sehingga penanganan lebih cepat dan terarah.

​”Gubernur yang berhasil bukan karena berpindah-pindah kantor. Bobby sebaiknya segera menghentikan roadshow politiknya di Nias, sebab Pilkada masih jauh,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo) tersebut.

Rencana kepala daerah untuk berkantor selama tiga bulan di Nias ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika menggerus dana APBD untuk hal di luar substansi perbaikan.

Publik mendesak pemerintah agar lebih menitikberatkan langkah konkret berupa kajian masalah, diskusi terarah (FGD), perencanaan strategis, dan eksekusi lapangan ketimbang sekadar manuver politik yang berbiaya tinggi.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan kepala daerah yang memindahkan kantor operasionalnya ke wilayah kepulauan ini?

Bagikan tanggapan dan opini Anda di kolom komentar, serta pantau terus dinamika dan informasi terkini terkait kebijakan pemerintah daerah secara kritis hanya di RakyatBekasi.Com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x