Lewat Video, Hasto Analogikan Statusnya sebagai Tersangka KPK dengan Perjuangan Bung Karno

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video kemunculan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kamis (26/12/2024).

Tangkapan layar video kemunculan Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kamis (26/12/2024).

Setelah sempat menghilang akhirnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Sayangnya, bersuaranya Hasto tidak dilakukan secara langsung melalui jumpa pers. Ia hanya menyebarkan keterangan video.

Dalam keterangan itu Hasto tetap berkeyakinan dirinya adalah korban kriminalisasi dan politisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Bukannya memberikan jawaban atas segala dugaan yang dipaparkan oleh KPK, entah itu soal dugaan mengondisikan saksi bicara bohong saat diperiksa atau dugaan perintahkan Harun Masiku merendamkan ponsel guna menghindari kejaran tim penyidik KPK, Hasto malah bawa-bawa Presiden pertama Soekarno.

Dia pun menggambarkan dirinya adalah pejuang demokrasi, murid Bung Karno. Agar terlihat lebih meyakinkan, Hasto pun membawa buku biografi Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adam. Menurutnya, dalam bab sembilan di buku tersebut, menggambarkan kondisinya saat ini.

“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ucapnya.

Diketahui, Hasto ditetapkan menjadi tersangka di dua perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain jadi tersangka dalam dugaan suap bersama buronan Harun Masiku, tangan kanan Ketum Megawati Soekarnoputri itu juga jadi tersangka dalam dugaan perintangan penyelidikan.

Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026
Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya
Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?
Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!
Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!
Pemerintah Resmi Larang Orang Kaya Beli BBM Subsidi Pertalite
Tiga Skema Mendagri Amankan Gaji PPPK, Pemda Dilarang PHK!
Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Resmi Tahan 4 Tersangka, Eks Dirut Mangkir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 02:15 WIB

Resmi Naik! Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi per 1 September 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Ujian Berat Transisi Energi, Mampukah PLTS 100 GWp Beri Efisiensi Subsidi Rp73,9 Triliun?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Kritik Keras PA GMNI: Jabatan Publik Bukan Hadiah Politik!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Visualisasi Ngeri Utang Indonesia Rp10.000 Triliun: Butuh 5.000 Truk Sepanjang 60 Km!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x