Mahasiswa Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Awasi Penggunaan Dana Kemitraan LPM

- Jurnalis

Selasa, 6 September 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kompensasi dana yang dikucurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembuangan sampah di TPA Bantargebang kembali disoroti mahasiswa.

Pasalnya, anggaran yang mencapai ratusan milyar tersebut rawan dikorupsi, lantaran pengawasan terhadap penggunaan lemah.

“Potensi dikorupsinya sangat tinggi. Sebab pengawasan lemah, transparansi penggunaannya juga kurang. Apalagi menyoal dana kemitraan yang dikelola LPM, sangat rentan disalahgunakan,” ucap aktivis mahasiswa, Imam maulana, Selasa (06/09/2022).

Imam membeberkan, Bantuan Sosial Uang yang direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan Bidang Pendidikan, keagamaan dan bidang lainnya untuk masyarakat di sekitar TPST Bantargebang (Bantuan DKI Jakarta) senilai Rp37.661.640.000.

Dia berujar, Kejaksaan harus mengawasi secara intensif, baik mengenai pengadministrasian maupun realisasi programnya.

“Jangan sampai muncul kegiatan yang mengada-ada, tidak relevan dengan kebutuhan, bersifat menghambur-hamburkan uang dan alokasi yang tidak tepat sasaran. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi harus turun secara langsung mengawasi ini,” tandasnya.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Maknai Pemilu 2024 sebagai Hak Wajib Demokrasi Masyarakat

Selain dana kemitraan non pemerintahan, Imam juga menyoroti besarnya anggaran belanja melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Dana yang dikucurkan, kata dia, mencapai ratusan milyar sehingga perlu juga transparansi dalam realisasinya.

“Kami sebagai elemen masayarakat, tentu berharap semua program bisa terealisasi dengan baik. Tetapi, kita secara independen akan menginvestigasi semua penggunaan anggaran baik yang kelola langsung LH maupun kemitraan dengan non pemerintahan,” pungkas Imam. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru