Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Poin Utama:

  • ​Polres Metro Bekasi Kota meringkus tiga dari empat pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Jatisampurna.
  • ​Tersangka utama sekaligus eksekutor berinisial MF (20) merupakan penjahat kambuhan (residivis) yang sudah tiga kali terjerat hukum.
  • ​Komplotan ini melancarkan aksinya di Jatiraden dan Jatiranggon, menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat sabetan celurit.
  • ​Kini, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

​Jajaran Polres Metro Bekasi Kota sukses menyapu bersih komplotan begal sadis yang belakangan menebar teror di kawasan Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Polisi berhasil membekuk tiga dari empat pelaku, di mana sang eksekutor utama ternyata merupakan residivis berdarah dingin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan jalanan ini bahkan telah merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas saat mempertahankan kendaraannya pada akhir Juni lalu.

​Siapa Saja Pelaku Begal Jatisampurna yang Berhasil Ditangkap?

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan identitas para pelaku kejahatan jalanan yang masih berusia belia tersebut.

Pihak kepolisian telah mengamankan tiga pemuda, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran intensif.

​”Pelaku empat orang. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih berstatus DPO,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (02/07/2026).

​Tiga tersangka yang diringkus berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Tersangka MF diamankan petugas di kawasan Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diciduk di daerah Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, sindikat ini juga mengaku pernah beroperasi dua kali di wilayah Bogor.

​Bagaimana Kronologi Aksi Begal Sadis yang Menewaskan Ojol?

​Komplotan pemuda berusia rata-rata 20 tahun ini diketahui sangat agresif karena beraksi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang sangat berdekatan.

Aksi pertama mereka menyasar korban berinisial DS (48) di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, pada Jumat (26/06/2026) dini hari WIB.

​”Korban kemudian dipepet hingga dihentikan. Para pelaku mengambil sepeda motor korban, sementara korban berhasil melarikan diri. Keesokan harinya pelaku juga melakukan hal yang sama,” jelas Kusumo membeberkan kronologi kejadian.

​Aksi kedua yang berujung maut terjadi pada Sabtu (27/06/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Kelurahan Jatiranggon.

Komplotan ini menghadang pengemudi ojol berinisial DTLP yang baru saja keluar dari rumah kerabatnya.

Korban sempat memberikan perlawanan defensif untuk mempertahankan motornya dari rampasan komplotan tersebut.

​Nahas, pelaku MF langsung mengayunkan celurit secara brutal hingga korban mengalami pendarahan hebat di bagian paha dan bahu.

​”Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh. Setelah itu korban kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” tutur Kapolres.

​Apa Saja Rekam Jejak Kriminal Eksekutor Begal MF?

​Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kriminal tersangka MF. Meski usianya baru menginjak 20 tahun, MF tercatat memiliki riwayat kejahatan yang kelam dan tidak memiliki efek jera terhadap hukum.

​”MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum,” tegas Kusumo.

​Berikut adalah catatan kelam rekam jejak kejahatan MF:

  • Tahun 2023: Divonis enam bulan penjara atas kasus pencurian telepon seluler (ponsel).
  • Tahun 2024: Kembali dihukum tiga tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, ia hanya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan karena saat itu masih berstatus hukum anak.
  • Tahun 2026: Menjadi eksekutor pembegalan mematikan di Jatisampurna dan dijerat Pasal 479 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

​Penangkapan komplotan begal ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan mengembalikan rasa aman warga Kota Bekasi.

​Tingkatkan selalu kewaspadaan Anda saat berkendara di malam hari. Bagaimana tanggapan Anda mengenai sanksi maksimal bagi residivis begal yang tak kunjung kapok ini?

Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini. Baca terus pembaruan informasi hukum serta layanan publik Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan
Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!
Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026
Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini
Pemkot Bekasi Larang Sumpah Pocong dalam Kasus Dugaan Pelecehan Kasatpol PP terhadap 4 Pegawai
Raup Laba Rp8,8 M, Perumda Tirta Patriot Setor PAD Kota Bekasi Rp4 Miliar
Geledah Disdagperin, Kejari Kota Bekasi Sita Bukti Krusial Pungli MCK Bantargebang, Ini Daftarnya
Gegara Server Tumbang, Disdik Perpanjang Jam Pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:48 WIB

Begal Sadis Jatisampurna Diringkus: Eksekutor Ojol Residivis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:13 WIB

Realisasi Dana RW Rp100 Juta Lesu, Baru Cair 10.39 Persen!

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:54 WIB

Realisasi Dana RW Beken Capai Rp10.6 Miliar, 106 RW Sudah Cairkan Anggaran hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Evaluasi Layanan! Bus Trans Beken Stop Beroperasi 30 Hari Mulai Hari Ini

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x