BAZNAS Kota Bekasi Berhentikan Amil, Klaim Sesuai Aturan Konflik Kepentingan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BAZNAS Kota Bekasi.

Kantor BAZNAS Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • ​BAZNAS Kota Bekasi memberhentikan dua amil kontrak untuk menegakkan aturan larangan konflik kepentingan.
  • ​Langkah tersebut merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/2022.
  • ​Pimpinan BAZNAS membantah tudingan PHK sepihak dan memastikan prosedur administratif telah ditempuh sebelum pemutusan hubungan kerja.
  • ​BAZNAS menolak memberikan pesangon berdasarkan pasal dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.

​Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang.

Pihak BAZNAS menegaskan bahwa pemberhentian terhadap dua amil kontrak dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan menghindari konflik kepentingan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa BAZNAS Kota Bekasi memberhentikan dua amil kontrak tersebut?

​Pemberhentian dilakukan karena adanya aturan ketat mengenai larangan hubungan keluarga di dalam lingkungan kerja BAZNAS.

Berdasarkan rilis resmi yang ditandatangani lima komisioner BAZNAS Kota Bekasi pada 30 Juni 2026, langkah ini merupakan turunan langsung dari regulasi pusat maupun daerah.

​”Pemberhentian dua amil kontrak BAZNAS Kota Bekasi didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Pada Bab IV ayat 1 jelas diatur bahwa calon amil zakat tidak boleh memiliki hubungan yang akan menimbulkan konflik kepentingan,” demikian bunyi kutipan resmi dari rilis BAZNAS Kota Bekasi yang diterima Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (02/07/2026).

​Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/VII/2022 Pasal 5 ayat (7), yang melarang amil memiliki hubungan keluarga langsung maupun keluarga dekat dengan amil aktif lainnya.

​Apakah BAZNAS Kota Bekasi melakukan PHK sepihak tanpa prosedur?

​Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi dengan tegas menepis tudingan bahwa pemberhentian dilakukan sepihak tanpa prosedur administratif yang jelas.

Lembaga memastikan bahwa sebelum status hubungan kerja diputus, pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi terhadap dua amil bersangkutan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemberhentian.

​Terkait tuntutan pesangon, BAZNAS merujuk pada Pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang telah disetujui bersama sejak awal.

​”Berakhirnya perjanjian ini baik sesuai berakhirnya jangka waktu atau mengundurkan diri, dan/atau melakukan kesalahan atau melanggar larangan, maka Pihak Pertama tidak ada risiko untuk mengeluarkan uang pesangon dan/atau uang kebijakan lainnya,” tegas pernyataan kelima komisioner BAZNAS Kota Bekasi.

​Bagaimana perkembangan isu terkait dugaan pelanggaran PKWT dan rekrutmen baru?

​Sebelumnya, mantan pegawai kontrak menduga tindakan ini melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Mereka juga menyoroti dugaan adanya perekrutan dua pegawai baru oleh pimpinan yang baru menjabat sebulan tanpa melalui proses seleksi transparan.

Hingga kini, pihak BAZNAS belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, sementara mantan pegawai tetap membuka peluang menempuh jalur hukum jika hak-hak mereka tidak dipenuhi.

RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait layanan publik atau permasalahan di instansi terkait, silakan sampaikan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi
Normalisasi Kali Harun, Distaru Kota Bekasi Ratakan 40 Bangunan Liar
Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut
Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!
Wali Kota Bekasi Copot Sementara 5 Pejabat Pemkot untuk Diperiksa Maraton
Buntut PKL Semrawut di Plaza Patriot, Wali Kota Bekasi Nonaktifkan 5 Pejabat Teras Pemkot!
Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Groundbreaking PSEL Sumurbatu: Zulhas Hadir Atasi Darurat Sampah Bekasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Normalisasi Kali Harun, Distaru Kota Bekasi Ratakan 40 Bangunan Liar

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Akademisi UGM Kritik Cara Wali Kota Bekasi Tegur PKL: Pemimpin Harus Jadi Teladan, Bukan Adu Mulut

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Terbukti Pungli Sopir Truk di Pos Poncol, Wali Kota Bekasi Usulkan Pemecatan 5 Petugas Dishub ke BKN

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi, Satpol-PP Pertebal Pasukan Usir PKL Liar di Plaza Patriot!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x