Poin Utama:
- BAZNAS Kota Bekasi memberhentikan dua amil kontrak untuk menegakkan aturan larangan konflik kepentingan.
- Langkah tersebut merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 24 Tahun 2018 dan Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/2022.
- Pimpinan BAZNAS membantah tudingan PHK sepihak dan memastikan prosedur administratif telah ditempuh sebelum pemutusan hubungan kerja.
- BAZNAS menolak memberikan pesangon berdasarkan pasal dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi akhirnya menemui titik terang.
Pihak BAZNAS menegaskan bahwa pemberhentian terhadap dua amil kontrak dilakukan demi menjaga integritas lembaga dan menghindari konflik kepentingan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa BAZNAS Kota Bekasi memberhentikan dua amil kontrak tersebut?
Pemberhentian dilakukan karena adanya aturan ketat mengenai larangan hubungan keluarga di dalam lingkungan kerja BAZNAS.
Berdasarkan rilis resmi yang ditandatangani lima komisioner BAZNAS Kota Bekasi pada 30 Juni 2026, langkah ini merupakan turunan langsung dari regulasi pusat maupun daerah.
”Pemberhentian dua amil kontrak BAZNAS Kota Bekasi didasarkan pada Keputusan Ketua BAZNAS Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018. Pada Bab IV ayat 1 jelas diatur bahwa calon amil zakat tidak boleh memiliki hubungan yang akan menimbulkan konflik kepentingan,” demikian bunyi kutipan resmi dari rilis BAZNAS Kota Bekasi yang diterima Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (02/07/2026).
Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pokok Amil BAZNAS Kota Bekasi Nomor 015/SK/BAZNAS-Kt.BKS/VII/2022 Pasal 5 ayat (7), yang melarang amil memiliki hubungan keluarga langsung maupun keluarga dekat dengan amil aktif lainnya.
Apakah BAZNAS Kota Bekasi melakukan PHK sepihak tanpa prosedur?
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi dengan tegas menepis tudingan bahwa pemberhentian dilakukan sepihak tanpa prosedur administratif yang jelas.
Lembaga memastikan bahwa sebelum status hubungan kerja diputus, pihaknya telah melakukan pemanggilan resmi terhadap dua amil bersangkutan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pemberhentian.
Terkait tuntutan pesangon, BAZNAS merujuk pada Pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam Perjanjian Kontrak Kerja yang telah disetujui bersama sejak awal.
”Berakhirnya perjanjian ini baik sesuai berakhirnya jangka waktu atau mengundurkan diri, dan/atau melakukan kesalahan atau melanggar larangan, maka Pihak Pertama tidak ada risiko untuk mengeluarkan uang pesangon dan/atau uang kebijakan lainnya,” tegas pernyataan kelima komisioner BAZNAS Kota Bekasi.
Bagaimana perkembangan isu terkait dugaan pelanggaran PKWT dan rekrutmen baru?
Sebelumnya, mantan pegawai kontrak menduga tindakan ini melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Mereka juga menyoroti dugaan adanya perekrutan dua pegawai baru oleh pimpinan yang baru menjabat sebulan tanpa melalui proses seleksi transparan.
Hingga kini, pihak BAZNAS belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, sementara mantan pegawai tetap membuka peluang menempuh jalur hukum jika hak-hak mereka tidak dipenuhi.
RakyatBekasi.Com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bagi pembaca yang memiliki informasi terkait layanan publik atau permasalahan di instansi terkait, silakan sampaikan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







