BEKASI SELATAN – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) jadi perhatian akhir-akhir ini. Jajaran pemerintah kota diminta untuk kerja keras guna menghindari potensi gagal bayar. Sampai akhir tahun 2023, realisasi pajak daerah diperkirakan mencapai 85 persen dari total Rp2,4 Triliun.
Minggu kedua di bulan November kemarin, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih berada di angka 74,24 persen dari target Rp2,9 triliun.
Sementara itu, realisasi pajak daerah ada di angka 71 persen, pekan ini diperkirakan realisasinya sampai di angka 77 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Realisasi PAD awal pekan kemarin kembali disinggung oleh Penjabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, jajaran pemerintah kota diminta untuk mampu menyelesaikan tugasnya. Ia mengingatkan agar tidak terjadi potensi gagal bayar.
“Saya berterimakasih kepada para kepala di wilayah yang pada tiap harinya terus mengejar capaian target di Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan opsir PBB pada Weekend,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Agustinus Prakoso mengatakan bahwa pihaknya tengah menggenjot realisasi pajak daerah hingga akhir tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga disebut tengah memaksimalkan penagihan tunggakan pajak.
“Sampai akhir tahun bisa di 83-85 persen. Prognosis (prediksi) kita seperti itu, bisa kurang bisa lebih. Saya yakin sampai Desember sesuai perhitungan kita, semua bergerak kok,” katanya, Selasa (14/11).
Beberapa target pajak yang relatif besar diantaranya pajak restoran Rp519 miliar, pajak penerangan jalan Rp385 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp661 miliar, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp587 miliar.
Dari deretan pajak dengan target relatif besar tersebut, hanya pajak penerangan jalan yang realisasinya sudah mencapai Rp85 persen.
Kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun, kata dia, Bapenda telah melakukan beberapa langkah untuk menggenjot capaian pajak tersebut.
Untuk pajak BPHTB, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) guna mempercepat realisasi pajak BPHTB.
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pihaknya telah mengajukan rancangan peraturan atau keputusan walikota untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda, hal serupa juga pernah dilakukan pada saat hari-hari besar seperti hari jadi Kota Bekasi. Dengan membayar pajak pokok saja, pihaknya yakin mampu mendongkrak realisasi PBB.
Terkait dengan pajak restoran, momentum hari besar serta libur panjang di akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan realisasi pajak.
“Bisanya masyarakat itu kan datang ke restoran, hotel, mall, bertepatan dengan Natal, hari raya, terus libur panjang akhir tahun. Mudah-mudahan kita berharap disitu bisa meningkatkan capaian,” ungkapnya.
Terkait dengan pajak restoran ini, tercatat tunggakan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp27 miliar. Realisasi penagihan saat ini menginjak angka 95 persen.
Sedangkan untuk hotel, tunggakan pajak tercatat sebesar Rp2 miliar dengan realisasi penagihan saat ini di angka 80 persen.
Dalam upaya percepatan ini, pihaknya telah mengundang 12 kepala UPTD untuk evaluasi dan menggali potensi yang dapat dimaksimalkan.
Selama ini Bang Aga sapaan akrabnya, juga mengaku telah menurunkan petugas bersama dengan OPD terkait untuk menyisir wajib pajak di lapangan.
Kepada wajib pajak nakal, Bapenda telah mengirimkan surat panggilan kepada wajib pajak hingga melakukan penegakan Perda. Diantaranya dilakukan dengan cara menempelkan stiker atau menutup reklame dengan kain saat pengusaha tidak mentaati kewajibannya membayar pajak.
“Biasanya setelah kita action begitu, mereka melakukan pembayaran,” tambahnya. (mar)