KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ilustrasi Pilkada Kota Bekasi 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan bahwa dokumen persyaratan administrasi seluruh pasangan calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi dinyatakan lengkap bersyarat untuk menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi, pada tanggal 27 November mendatang.

Usai sebelumnya, berkas dari pada Paslon tersebut diberikan waktu untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 8 September 2024.

“Untuk semua persyaratan administrasi dokumen seluruh Paslon Pilkada dinyatakan lengkap bersyarat dan terpenuhi secara verifikasi berkas pencalonan,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari kepada rakyatbekasi, Sabtu (14/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dinyatakan lengkap bersyarat, kata dia, maka tahapan selanjutnya ialah KPU Kota Bekasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, klarifikasi dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan Paslon.

“Masyarakat berkesempatan untuk menyampaikan tanggapannya terkait keabsahan persyaratan Paslon terhitung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024. Sedangkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon dari tanggal 15 sampai 21 September 2024,” jelasnya.

Ketiga bapaslon yang sudah mendaftar di Pilkada Kota Bekasi, yakni pasangan Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Heri Koeswara – Sholihin dan Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!