Sekda Kota Bekasi Instruksikan OPD Penghasil Genjot Realisasi Penerimaan PAD

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/08/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/08/2024).

KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Rabu (21/08/2024) malam kemarin, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi baru saja menyepakati perubahan APBD Kota Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Melalui perubahan APBD tersebut, target PAD Kota Bekasi mengalami perubahan dari target awal Rp 3,350 Triliun, meningkat menjadi sebesar Rp3,578 Triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya harus optimis, tentunya ya nanti khususnya saya sebagai Ketua TAPD sekaligus Sekda ya itu menekankan kepada seluruh khususnya kepada OPD yang bertugas tambahan untuk mendapatkan pajak dan retribusi,” ucap Sekda Kota Bekasi Junaedi saat dikonfirmasi RakyatBekasi melalui keterangannya, Kamis (22/08/2024) lalu.

Sebagai upaya mendongrak realisasi capaian penerimaan PAD, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya melakukan relaksasi dalam kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat agar realisasi penerimaan PAD bisa meningkat. Sebab, realisasi PAD Kota Bekasi di antaranya masih didominasi dari sektor PBB.

“Ya saya rasa berdampak, terkait relaksasi adalah upaya upaya kita untuk warga masyarakat agar tertarik untuk melakukan pembayaran pajak. Tentunya awal tahun sampai pertengahan itu seni lah, dengan catatan tidak mengurangi pendapatan kita yang sudah ditargetkan,” ungkap Junaedi.

Dimana, dari perubahan APBD Kota Bekasi 2024, kata dia, kebijakan anggaran belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09 Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun.

Meski, sebagai catatan melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024, Besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9 Triliun.

Dengan adanya defisit anggaran dari APBD Pemerintah Daerah, kata Junaedi, hal itu adalah sesuatu yang biasa terjadi, apabila belanja daerah lebih besar dibandingkan anggaran yang dimiliki.

“Itu sudah biasa, namanya bahasa keuangan yang ada defisit, ada surplus. Defisit sebenarnya engga, kita kan melihat anggaran berimbang. Nanti kita ada Silpa, kita tarik kesitu yang akhirnya tertutup,” tutur Junaedi.

Sehingga, dalam mengantisipasi terjadinya defisit Anggaran, kata dia, realisasi capaian penerimaan PAD dari sektor PBB, masih kan difokuskan. Walaupun, sejauh ini belum ada program stimulan yang dikerahkan kepada OPD penghasil PAD.

“Itu nanti kita lihatlah, yang jelas relaksasi itu ada, sekarang kan baru PBB. Kalau yang lain-lain, kita relaksasi juga nanti berimbas ke yang lainnya. Yang jelas kita lihat, terutama adalah (relaksasi) PBB dulu,” paparnya.

Visited 68 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x