Sekda Kota Bekasi Instruksikan OPD Penghasil Genjot Realisasi Penerimaan PAD

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/08/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/08/2024).

KOTA BEKASI – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Rabu (21/08/2024) malam kemarin, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi baru saja menyepakati perubahan APBD Kota Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Melalui perubahan APBD tersebut, target PAD Kota Bekasi mengalami perubahan dari target awal Rp 3,350 Triliun, meningkat menjadi sebesar Rp3,578 Triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya harus optimis, tentunya ya nanti khususnya saya sebagai Ketua TAPD sekaligus Sekda ya itu menekankan kepada seluruh khususnya kepada OPD yang bertugas tambahan untuk mendapatkan pajak dan retribusi,” ucap Sekda Kota Bekasi Junaedi saat dikonfirmasi RakyatBekasi melalui keterangannya, Kamis (22/08/2024) lalu.

Sebagai upaya mendongrak realisasi capaian penerimaan PAD, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi telah berupaya melakukan relaksasi dalam kemudahan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada masyarakat agar realisasi penerimaan PAD bisa meningkat. Sebab, realisasi PAD Kota Bekasi di antaranya masih didominasi dari sektor PBB.

“Ya saya rasa berdampak, terkait relaksasi adalah upaya upaya kita untuk warga masyarakat agar tertarik untuk melakukan pembayaran pajak. Tentunya awal tahun sampai pertengahan itu seni lah, dengan catatan tidak mengurangi pendapatan kita yang sudah ditargetkan,” ungkap Junaedi.

Dimana, dari perubahan APBD Kota Bekasi 2024, kata dia, kebijakan anggaran belanja daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09 Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun.

Meski, sebagai catatan melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024, Besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9 Triliun.

Dengan adanya defisit anggaran dari APBD Pemerintah Daerah, kata Junaedi, hal itu adalah sesuatu yang biasa terjadi, apabila belanja daerah lebih besar dibandingkan anggaran yang dimiliki.

“Itu sudah biasa, namanya bahasa keuangan yang ada defisit, ada surplus. Defisit sebenarnya engga, kita kan melihat anggaran berimbang. Nanti kita ada Silpa, kita tarik kesitu yang akhirnya tertutup,” tutur Junaedi.

Sehingga, dalam mengantisipasi terjadinya defisit Anggaran, kata dia, realisasi capaian penerimaan PAD dari sektor PBB, masih kan difokuskan. Walaupun, sejauh ini belum ada program stimulan yang dikerahkan kepada OPD penghasil PAD.

“Itu nanti kita lihatlah, yang jelas relaksasi itu ada, sekarang kan baru PBB. Kalau yang lain-lain, kita relaksasi juga nanti berimbas ke yang lainnya. Yang jelas kita lihat, terutama adalah (relaksasi) PBB dulu,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca