Poin Utama:
- Status Darurat: Sebanyak 68 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode Open Dumping yang ilegal.
- Tenggat Waktu: Tahun 2026 adalah batas akhir toleransi; pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 18 Tahun 2008.
- Solusi Teknologi: Presiden Prabowo menginstruksikan penggunaan alat pengolah sampah skala 5-10 ton di hulu untuk mengurangi beban TPA.
- Lokasi Kunjungan: Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
BEKASI TIMUR – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk segera menghentikan metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Peringatan ini disampaikan Hanif saat meninjau kondisi lingkungan di wilayah Bekasi Timur, mengingat batas waktu toleransi pengelolaan sampah secara ilegal tersebut akan berakhir pada tahun 2026 ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Sanksi Bagi Daerah yang Masih Menerapkan Open Dumping?
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi TPA yang masih menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengolahan (open dumping). Praktik ini dinilai melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.
”Jadi sudah tidak boleh lagi metode Open Dumping tersebut dilaksanakan. Karena, kalau tidak akan terkena Pasal yang berlaku melalui Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif Faisol Nurofiq kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatan bersih-bersih di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Sabtu (14/02/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa amanat undang-undang sebenarnya mewajibkan penghentian open dumping sejak tahun 2013.
Namun, hingga kini implementasinya masih lambat, sehingga tahun 2026 ditetapkan sebagai tenggat waktu mutlak sebelum sanksi hukum ditegakkan.
Berapa Banyak TPA yang Masih Melanggar Aturan?
Berdasarkan data KLH, mayoritas TPA di Indonesia masih belum memenuhi standar operasional Sanitary Landfill atau Controlled Landfill. Hanif mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait kepatuhan daerah.
- Statistik Pelanggaran: Sekitar 68 persen TPA di skala nasional masih menggunakan metode open dumping.
- Tren Penurunan: Angka ini menurun dari sebelumnya 90 persen berkat pergerakan serius dari beberapa Wali Kota dan Bupati sejak 2024.
”Kita tidak peduli, siapapun pemimpin wilayahnya, tetapi Undang-Undang yang diamanatkan kepada kita untuk mengakhiri Open Dumping sejak tahun 2013. Jadi sudah lama sekali dan kelewat kita,” tegasnya.
Bagaimana Instruksi Presiden Prabowo untuk Mengatasi Masalah Ini?
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus kepada Kepala Daerah.
Presiden menekankan pentingnya intervensi teknologi yang sesuai dengan demografi wilayah masing-masing.
Hanif memaparkan bahwa Presiden telah memerintahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta BRIN untuk menyusun alat pengolah sampah yang efektif.
”Artinya yang kapasitas 10 ton atau 5 ton itu harusnya selesai di tempat (hulu), sehingga mengurangi tekanan di TPA,” ujar Hanif.
Selain solusi teknologi, Presiden juga menginstruksikan perubahan budaya melalui kegiatan kerja bakti atau korve yang wajib dilakukan minimal seminggu sekali oleh Wali Kota, Bupati, dan jajarannya.
Ultimatum Menteri LH ini menjadi peringatan serius bagi Pemkot Bekasi untuk segera merevitalisasi pengelolaan TPA Sumur Batu agar tidak terjerat sanksi pidana.
Kolaborasi antara teknologi pengolahan sampah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama menghindari bencana lingkungan.
Warga Bekasi, bagaimana kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Anda? Laporkan tumpukan sampah liar atau kinerja layanan kebersihan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















