Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Tegaskan 2026 Batas Akhir Open Dumping TPA

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (tengah) usai memimpin aksi bersih-bersih (Kurve) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Sabtu (14/02/2026).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (kanan) bersama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (tengah) usai memimpin aksi bersih-bersih (Kurve) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Sabtu (14/02/2026).

Poin Utama:

  • Status Darurat: Sebanyak 68 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode Open Dumping yang ilegal.
  • Tenggat Waktu: Tahun 2026 adalah batas akhir toleransi; pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 18 Tahun 2008.
  • Solusi Teknologi: Presiden Prabowo menginstruksikan penggunaan alat pengolah sampah skala 5-10 ton di hulu untuk mengurangi beban TPA.
  • Lokasi Kunjungan: Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

BEKASI TIMUR – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan ultimatum keras kepada seluruh Kepala Daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk segera menghentikan metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Peringatan ini disampaikan Hanif saat meninjau kondisi lingkungan di wilayah Bekasi Timur, mengingat batas waktu toleransi pengelolaan sampah secara ilegal tersebut akan berakhir pada tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Sanksi Bagi Daerah yang Masih Menerapkan Open Dumping?

​Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak akan ada lagi toleransi bagi TPA yang masih menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengolahan (open dumping). Praktik ini dinilai melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

​”Jadi sudah tidak boleh lagi metode Open Dumping tersebut dilaksanakan. Karena, kalau tidak akan terkena Pasal yang berlaku melalui Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” kata Hanif Faisol Nurofiq kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatan bersih-bersih di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Sabtu (14/02/2026).

​Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa amanat undang-undang sebenarnya mewajibkan penghentian open dumping sejak tahun 2013.

Namun, hingga kini implementasinya masih lambat, sehingga tahun 2026 ditetapkan sebagai tenggat waktu mutlak sebelum sanksi hukum ditegakkan.

​Berapa Banyak TPA yang Masih Melanggar Aturan?

​Berdasarkan data KLH, mayoritas TPA di Indonesia masih belum memenuhi standar operasional Sanitary Landfill atau Controlled Landfill. Hanif mengungkapkan data yang cukup mengkhawatirkan terkait kepatuhan daerah.

  • Statistik Pelanggaran: Sekitar 68 persen TPA di skala nasional masih menggunakan metode open dumping.
  • Tren Penurunan: Angka ini menurun dari sebelumnya 90 persen berkat pergerakan serius dari beberapa Wali Kota dan Bupati sejak 2024.

​”Kita tidak peduli, siapapun pemimpin wilayahnya, tetapi Undang-Undang yang diamanatkan kepada kita untuk mengakhiri Open Dumping sejak tahun 2013. Jadi sudah lama sekali dan kelewat kita,” tegasnya.

​Bagaimana Instruksi Presiden Prabowo untuk Mengatasi Masalah Ini?

​Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Bogor, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus kepada Kepala Daerah.

Presiden menekankan pentingnya intervensi teknologi yang sesuai dengan demografi wilayah masing-masing.

​Hanif memaparkan bahwa Presiden telah memerintahkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta BRIN untuk menyusun alat pengolah sampah yang efektif.

​”Artinya yang kapasitas 10 ton atau 5 ton itu harusnya selesai di tempat (hulu), sehingga mengurangi tekanan di TPA,” ujar Hanif.

​Selain solusi teknologi, Presiden juga menginstruksikan perubahan budaya melalui kegiatan kerja bakti atau korve yang wajib dilakukan minimal seminggu sekali oleh Wali Kota, Bupati, dan jajarannya.

Ultimatum Menteri LH ini menjadi peringatan serius bagi Pemkot Bekasi untuk segera merevitalisasi pengelolaan TPA Sumur Batu agar tidak terjerat sanksi pidana.

Kolaborasi antara teknologi pengolahan sampah dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama menghindari bencana lingkungan.

Warga Bekasi, bagaimana kondisi pengelolaan sampah di lingkungan Anda? Laporkan tumpukan sampah liar atau kinerja layanan kebersihan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.

Visited 72 times, 3 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas
​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!
Harumkan Bekasi, Bocah Rawalumbu Rebut Mahkota Juara Umum Puteri Anak Jawa Barat 2026
Panti Pijat Plus-Plus Tak Tersentuh Aparat, Ulama Kritik Keras Pemkot Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:11 WIB

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:02 WIB

Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29 WIB

Terkait Usulan CFD di Alun-alun M Hasibuan, Wali Kota Bekasi Bilang Begini

Senin, 15 Juni 2026 - 09:06 WIB

Jelang Ground Breaking, Pemkot Bekasi Klaim Pembebasan Lahan Utama PSEL Tuntas

Senin, 15 Juni 2026 - 08:33 WIB

​Nasi Cadong dan HP di Lapas Bekasi, Aktivis: Ini Bom Waktu!

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Parlementaria

Gaji PPPK Ditanggung APBN, APBD Pemkot Bekasi Optimal untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:01 WIB

Infografis Pencairan Dana Hibah RW Kota Bekasi 2026. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:11 WIB

Ilustrasi. (Nano Banana Pro2)

Opini

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Senin, 15 Jun 2026 - 19:59 WIB

Dua anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mubakhi (kiri) dan H. Nawal Husni (kanan), yang resmi bertukar tugas antara Komisi 1 dan Komisi 4 dalam rangka rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (15/06/2026). (Foto: Istimewa/Kolase RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

Penyegaran AKD DPRD Kota Bekasi, Dua Legislator PPP Bertukar Komisi

Senin, 15 Jun 2026 - 15:02 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x