MK Tolak Gugatan RiSol, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sah Jadi Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).

Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

Putusan tersebut diputuskan setelah MK melakukan pembacaan putusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Rabu (05/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menimbang bahwa berdasarkan putusan hukum di atas berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Demikian esepsi pemohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah berdasarkan menurut hukum,” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan, Rabu (05/02/2025) malam.

Perkara tersebut tertuang dalam Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa perolehan suara terhadap pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73%, atau lebih dari 4.881 suara.

Keputusan serupa juga disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra yang menyatakan bahwa permohonan pemohon mengenai PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis juga menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.

“Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” jelasnya.

Saldi menyatakan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan tidak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri Koswara dan Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Pasangan Heri Koswara dan Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

Mereka diharapkan dapat membawa Kota Bekasi menuju perkembangan yang lebih baik dan memenuhi aspirasi masyarakat selama masa kepemimpinannya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x