MK Tolak Gugatan RiSol, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sah Jadi Pemenang Pilkada Kota Bekasi 2024

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).

Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

Putusan tersebut diputuskan setelah MK melakukan pembacaan putusan sela (dismissal) yang dibacakan pada Rabu (05/02/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menimbang bahwa berdasarkan putusan hukum di atas berdasarkan dalil-dalil yang diajukan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Demikian esepsi pemohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah berdasarkan menurut hukum,” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan, Rabu (05/02/2025) malam.

Perkara tersebut tertuang dalam Perkara PHP No 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Hakim MK Guntur Hamzah menambahkan bahwa perolehan suara terhadap pihak terkait dan pemohon adalah sebesar 7.079 suara atau 0,73%, atau lebih dari 4.881 suara.

Keputusan serupa juga disampaikan oleh Hakim MK Saldi Isra yang menyatakan bahwa permohonan pemohon mengenai PHPU Pilkada Kota Bekasi 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis juga menilai bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.

“Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” jelasnya.

Saldi menyatakan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan tidak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri Koswara dan Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.

Pasangan Heri Koswara dan Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe resmi memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.

Mereka diharapkan dapat membawa Kota Bekasi menuju perkembangan yang lebih baik dan memenuhi aspirasi masyarakat selama masa kepemimpinannya.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang
Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu
Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah
Kantongi Restu DPP dan 13 Suara Kunci, Ranny Fahd A Rafiq Mantap Menangkan Musda Golkar Kota Bekasi
Sah! Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Bidik 5 Kursi DPRD Lewat Kekuatan Akar Rumput
Efek Kasus KPK Sang Suami, Kans Ranny Fahd Arafiq di Musda Golkar Kota Bekasi Kian Meredup
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Bursa Calon Wakil Bupati Bekasi Memanas: Tarik Ulur Koalisi PDIP, PPP, dan PBB, Sosok Waras Wasisto Jadi Sorotan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Tak Sekadar Manuver Politik, Ketua DPC PPP Kota Bekasi Gus Nawal Salurkan Kursi Roda untuk Warga Bantargebang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Demokrasi Lokal Diuji Politik Uang dan Disinformasi, Bawaslu Rangkul Aktivis Cipayung hingga Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Pemilu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Bayang-Bayang “Serigala dan Domba” di Musda Golkar Kota Bekasi: Ranny Fahd Disarankan Mundur Demi Marwah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x