Poin Utama:
- Kebijakan: Penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur administratif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
- Target Waktu: Diberlakukan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Rabu, Kamis, Jumat) pada periode Cuti Bersama Lebaran 1447 Hijriah (2026).
- Lokasi: Seluruh instansi Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Pengecualian: ASN di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai mengambil langkah strategis dalam menghadapi potensi lonjakan arus mudik pada periode Lebaran 1447 Hijriah.
Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui inovasi penyesuaian jam kerja ini, para pegawai yang membidangi urusan administratif dapat menjalankan tugasnya dari mana saja.
Langkah ini diambil guna memastikan target kinerja tetap tercapai melalui sistem pelaporan jarak jauh, sekaligus memberikan fleksibilitas ekstra di masa krusial arus mudik.
Persiapan Pemkot Bekasi Hadapi Arus Mudik 1447 H
Setiap menjelang hari raya, kepadatan arus lalu lintas kerap menjadi kendala utama bagi masyarakat, tidak terkecuali bagi para pekerja di sektor pemerintahan.
Dengan diizinkannya sistem WFA, pemerintah berharap dapat membantu mengurai potensi kemacetan panjang di berbagai titik keberangkatan dan jalur keluar kota.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membenarkan bahwa penyesuaian sistem kerja WFA ini akan segera diimplementasikan menjelang hari raya.
Rancangannya, kata dia, telah disiapkan agar roda pemerintahan tetap berjalan seimbang tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Jadwal Penerapan WFA dan Cuti Bersama
”Rencananya akan dilakukan sebelum pelaksanaan, tepatnya tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yakni dari hari Rabu, Kamis, dan Jumat, beriringan dengan waktu Cuti Bersama yang diberikan kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Senin (16/03/2026).
Pemberlakuan kebijakan di hari-hari tersebut dinilai sangat strategis, karena memberikan ruang bagi para ASN yang hendak pulang ke kampung halaman untuk berangkat lebih awal, guna menghindari penumpukan kendaraan di akhir pekan.
Pengecualian bagi ASN Sektor Pelayanan Publik
Meskipun memberikan kelonggaran kerja yang signifikan, Wali Kota Bekasi menekankan bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku pukul rata. Penyesuaian sistem kerja akan dikembalikan secara spesifik pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing pegawai di tiap dinas.
Sektor Pelayanan Wajib Berjalan Optimal
Pegawai yang urusan pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, atau murni bersifat perumusan data dan administratif di belakang meja, diperbolehkan untuk mengambil opsi WFA. Namun sebaliknya, ASN yang berada di garda terdepan wajib Work From Office (WFO).
”Jadi bagi yang memang pekerjaan-pekerjaan administrasi, itu bisa mereka lakukan di mana saja. Tetapi, bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara pelayanan, mereka diminta untuk tetap masuk,” tutur Tri Adhianto menegaskan.
Kebutuhan Layanan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas
Ketentuan ini merupakan komitmen mutlak agar kebutuhan administrasi kependudukan, kesehatan, dan keamanan warga Kota Bekasi tetap terlayani dengan optimal selama periode libur Lebaran.
Sentra-sentra pelayanan publik di berbagai titik strategis mulai dari kecamatan Rawalumbu, Bantargebang, Medansatria, hingga Pondokgede dipastikan akan tetap menyiagakan petugas piket untuk melayani warga seperti biasa.
Bagikan Informasi Ini!
Apakah Anda warga Kota Bekasi yang berencana mengurus dokumen kependudukan atau administrasi penting lainnya menjelang Lebaran 1447 H? Jangan ragu untuk mengunjungi pusat pelayanan publik terdekat karena layanan warga dipastikan tetap beroperasi normal! Bagikan tautan artikel ini kepada kerabat, grup warga, atau rekan ASN Anda agar mereka tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai jadwal pelayanan dan aturan WFA Pemkot Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















