Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 143,8 Miliar untuk THR ASN dan Non-ASN Jelang Idul Fitri

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya.

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 143,8 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur pemerintahan, termasuk ASN, Non-ASN, dan TKK.

Pemberian THR ini direncanakan untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, guna mendukung kesejahteraan pegawai dan meningkatkan daya beli menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono, menyebutkan bahwa perhitungan THR tersebut telah mencakup semua pegawai yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses pemberian THR sendiri akan menyasar seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, Non-ASN atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK), serta anggota DPRD Kota Bekasi,” ujar Sudarsono dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).

Sumber Pendanaan THR

Sudarsono menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR ini menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan sebagian dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Ia juga menambahkan bahwa laporan terkait anggaran THR telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi untuk mendapat persetujuan sebelum pencairan dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Secara total, kami menganggarkan sebesar Rp 143,8 miliar untuk pemberian THR. Saat ini, laporan tengah disampaikan kepada Wali Kota Bekasi sebagai bagian dari prosedur administrasi sebelum pencairan,” jelasnya.

Rincian Alokasi THR

Sebagai catatan, anggaran THR tersebut ditujukan untuk total 11.279 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rinciannya meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 8.555 orang,
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 2.724 orang,
  • Tenaga Kerja Kontrak (TKK): sekitar 11 ribuan orang.

Dengan alokasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap dapat memberikan manfaat langsung kepada seluruh pegawai, sekaligus membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri.

Penjelasan dari Wali Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turut menegaskan bahwa pemberian THR kepada aparatur pemerintah daerah sudah menjadi hak mereka yang melekat pada struktur gaji.

“Untuk lebih detail mengenai alur pencairan dan rinciannya, silakan ditanyakan ke Bagian Keuangan (BPKAD),” imbuh Tri.

Selain itu, Wali Kota Bekasi juga menyatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada para aparatur pemerintah yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga THR ini dapat memberikan kebahagiaan dan memenuhi kebutuhan para pegawai di momen istimewa ini,” ucapnya.

Harapan untuk Pemanfaatan Dana THR

Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa pencairan dana THR ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi pegawai, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian lokal, khususnya melalui peningkatan konsumsi menjelang Idul Fitri.

Dengan anggaran sebesar Rp 143,8 miliar yang dialokasikan untuk THR, Pemkot Bekasi menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan para aparatur, sembari menjaga kesinambungan pelayanan publik yang optimal.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca