Usai Didesak Komisi I DPRD Kota Bekasi, PJ Gani Terbitkan Perwal THR

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

Ilustrasi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Usai didesak oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK), akhirnya Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) nomor 5 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 tertanggal 22 Maret 2024. 

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan Pastikan Pemkot Bekasi Berikan THR untuk TKK

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi yang akan terealisasi sebelum perayaan idul fitri.

“Demi kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah,” ucap Faisal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan membeberkan bahwa Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji, untuk bekal lebaran idul fitri, Sabtu (30/3/2024).

“Kalau sekarang judulnya uang apresiasi, itu hanya persoalan nomenklatur saja. Sebaliknya adalah uang apresiasi sebesar 50 persen, kata PJ Wali Kota Bekasi, paling Lambat diberikan kepada TKK Kamis pekan depan,” beber politisi Kalimalang asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Mangkir Lagi, Sekretaris Komisi I Galang Hak Angket

Terlebih, menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ini, pihaknya tak lelah terus mendorong agar kedepan eksekutif lebih serius lagi dalam membahas kesejahteraan pegawai.

”Saya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ke depan bersama TAPD, mendorong untuk lebih serius membahas kesejahteraan pegawai, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Perwal 05/2024

Sebelumnya diberitakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi memastikan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyambut Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Mangkir Rapat Komisi I, Bang Nung: Apa Dia Pikir TKK Gak Penting?

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan Nuryadi Darmawan.

“TKK itu hukumnya wajib untuk mendapatkan THR,” ujar Nuryadi yang juga menjabat Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi ini kepada rakyatbekasi.com, Jumat (22/03/2024).

Lebih lanjut Nuryadi yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi ini menjelaskan bahwa sudah selayaknya TKK mendapatkan THR. Mengingat saat ini situasi dan kondisi ekonomi pasca pandemi Covid 19 sudah membaik.

“Sebagai Anggota Banggar, saya juga akan terus mengawal apabila ada persoalan anggaran THR untuk TKK. Ingat TKK itu adalah salah satu pegawai yang mengawal tumbuh kembangnya pemerintahan di Kota Bekasi, ” tutup Nuryadi.

Baca Juga:  Ini Dia Catatan Evaluasi Komisi I Terhadap Pj Wali Kota Bekasi
Visited 4 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!