KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi di pelaksanaan Idul Fitri 1445 Hijiriah sudah terealisasikan melalui APBD 2024.
Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan realisasi THR kepada pegawai Non ASN diantaranya telah diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Namun demikian, dalam hal ini dari realisasi yang diberikan bukanlah THR, melainkan uang apresiasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah aman (sudah diberikan kepada seluruh pegawai TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi), Meskipun istilahnya bukan THR, tapi uang apresiasi,” ucap Gani kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (04/04/2024) siang.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sudarsono mengatakan bahwa pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 22,1 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024 untuk 11.249 pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Bekasi.
“Anggaran sebesar Rp22,1 Miliar telah teralokasikan di seluruh OPD untuk TKK sesuai data di BKPSDM yakni sebanyak 11.249 orang,” jelas Sudarsono saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat (05/04/2024) pagi.
Sebelumnya, Senin (01/04/2024) lalu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi berjanji akan segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemkot Bekasi sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Saat ini dirinya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi tengah melakukan pembahasan realisasi anggaran THR untuk TKK.
“Disegerakan (realisasinya), tinggal nunggu TAPD. Nanti ada di TAPD ,data-datanya sudah ada,” ucap Junaedi saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (01/04/2024) lalu.