Poin Utama:
- Kebijakan: Pemkot Bekasi mengalihkan KBM tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/Daring).
- Target: Berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kota Bekasi.
- Dasar Aturan: Surat Edaran Disdik Nomor: 400.3/3557/DISDIK.Set.
- Syarat Pengajuan: Sekolah wajib melampirkan foto kondisi terkini (banjir/cuaca) dan berkoordinasi dengan komite sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi mengambil langkah cepat dengan mengalihkan metode pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Jumat (23/01/2026).
Kebijakan inisiatif ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP di seluruh kecamatan di Kota Bekasi demi mengantisipasi risiko keselamatan akibat cuaca ekstrem.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pemkot Bekasi Menghentikan Sementara Sekolah Tatap Muka?
Keputusan ini diambil mengingat intensitas curah hujan yang tinggi dan sulit diprediksi, yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa di perjalanan maupun di lingkungan sekolah.
”Maka metode pembelajaran bagi anak sekolah sudah saya pinta dilakukan secara daring. Mereka belajar di rumah, dilaksanakan secara online,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Bekasi Selatan, Jumat (23/01/2026).
Tri menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan warga sekolah adalah prioritas utama pemerintah daerah saat ini, terutama di titik-titik rawan genangan air.
Apa Dasar Hukum Pelaksanaan Sekolah Daring Ini?
Untuk memperkuat instruksi tersebut secara administratif, Pemkot Bekasi telah menerbitkan regulasi resmi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/3557/DISDIK.Set tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Bekasi.
Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi sekolah untuk meniadakan aktivitas fisik di kelas dan menggantinya dengan metode daring tanpa mengurangi substansi materi pembelajaran.
Bagaimana Mekanisme Pengajuan PJJ bagi Sekolah Terdampak?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menjelaskan bahwa sekolah memiliki fleksibilitas untuk menilai situasi di wilayah masing-masing. Pihaknya telah membuka jalur koordinasi agar satuan pendidikan dapat segera merespons kondisi lingkungan sekolah.
”Apabila situasi terkini tidak dimungkinkan pembelajaran melalui metode offline, dan bisa dilakukan secara daring/online,” kata Alexander Zulkarnain kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Bekasi Timur, Jumat (23/01/2026).
Meski demikian, Alexander menegaskan ada prosedur administrasi yang harus ditempuh oleh pihak sekolah agar pelaksanaan PJJ terpantau dengan baik. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Sekolah wajib mengajukan Surat Permohonan PJJ.
- Melampirkan bukti foto keadaan terkini sekolah (misalnya kondisi banjir atau akses jalan yang terputus).
- Melakukan koordinasi dan persetujuan dengan para komite sekolah.
Langkah ini diambil mengingat laporan tingginya curah hujan yang menyebabkan genangan di beberapa titik permukiman warga dan akses menuju sekolah di Kota Bekasi.
Dengan adanya kebijakan ini, orang tua siswa diimbau untuk tetap mengawasi proses belajar anak di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan selama cuaca buruk berlangsung.
Warga Kota Bekasi yang lingkungan sekolah atau tempat tinggalnya mengalami kondisi darurat banjir dapat segera melaporkan situasi terkini melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau menghubungi Call Center 112.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


































