Poin Utama:
- Pemkot Bekasi menargetkan skema pengangkatan 3.442 PPPK Paruh Waktu rampung pada akhir 2026.
- Pemerintah Daerah menjamin tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2027.
- Komisi II DPR RI mengusulkan agar gaji PPPK ditanggung APBN untuk menyiasati batas maksimal belanja pegawai APBD 30 persen.
- Rekrutmen PPPK untuk sektor pendidikan dan kesehatan direncanakan kembali dibuka oleh Pemkot Bekasi pada 2027.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan nasib 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) aman dari bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2027 mendatang.
Saat ini, Pemkot Bekasi tengah mengebut rancangan skema pengangkatan mereka menjadi PPPK Penuh Waktu agar bisa diselesaikan pada akhir tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini juga diwarnai angin segar dari wacana Komisi II DPR RI yang mengusulkan pengalihan beban gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kapan PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Diangkat Menjadi Penuh Waktu?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Bekasi diproyeksikan mulai terealisasi penuh pada tahun 2027, dengan tahapan skema usulan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026.
Proses ini sedang digodok secara serius oleh Pemerintah Daerah agar para pegawai tidak lagi berstatus paruh waktu.
”Saya kira kita sudah siapkan itu semua secara usulan, memang Pak Wali Kota sudah menyiapkan mungkin pada akhir tahun ini, untuk secara penyesuaiannya. Mudah-mudahan kalau itu cepat, ya kita bisa lebih cepat juga,” kata Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (10/06/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi tersebut juga menegaskan bahwa kekhawatiran para pegawai terkait habisnya masa kontrak tidak berdasar, merujuk pada regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengembalikan keputusan pada kebutuhan daerah masing-masing.
”Tidak ada, InsyaAllah. Tidak ada pemberhentian terkait PPPK, bahkan yang Paruh Waktu ini kan juga perlu diangkat lagi, insyaallah. Supaya nanti bukan paruh waktu lagi mereka,” kata Bang Harris sapaan karib politisi Partai Gerindra ini.
Apa Kendala Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi?
Kendala utama pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi bersumber dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Meskipun Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, melalui Kepmen Nomor 16 Tahun 2025 telah membuka jalan pengangkatan secara bertahap, daerah dituntut memutar otak agar APBD tidak jebol.
Adapun rincian data kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi saat ini tercatat sebagai berikut:
- PPPK Murni (Penuh Waktu): 7.969 pegawai.
- PPPK Paruh Waktu: 3.442 pegawai.
Aturan pembatasan belanja ini sebelumnya juga sempat disoroti oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi dalam LKPJ Kepala Daerah 2025, yang mendesak eksekutif untuk melakukan penyesuaian postur anggaran.
”Kita terus berhitung, yang jelas bahwa kita efisiensi karena ini adalah perintah Undang-undang. Kita akan lihat seberapa besar kemampuan kita, tetapi yang lebih penting adalah hari ini kita harus meningkatkan pendapatan,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (30/04/2026) lalu.
Benarkah Gaji PPPK Akan Ditanggung APBN?
Wacana agar komponen gaji PPPK ditanggung secara penuh oleh APBN saat ini tengah diseriusi oleh Komisi II DPR RI.
Skema ini dirancang agar Pemerintah Daerah tidak terlalu terbebani oleh tanggung jawab belanja pegawai, sehingga APBD bisa dikembalikan pada fungsinya untuk mendanai pelayanan masyarakat secara maksimal.
Pemkot Bekasi menyambut wacana tersebut dengan tangan terbuka. Mengingat jika formasi Penuh Waktu direalisasikan, tekanan terhadap Cash Flow daerah akan sangat tinggi.
”Sehingga beban kita terhadap Gaji Pegawai itu tidak lagi di atas 30 persen. Apalagi, kalau nantinya kami juga harus mengangkat kembali PPPK PW menjadi Penuh Waktu, tentu itu juga akan menjadi beban pengeluaran APBD. Tapi, kalau ada usulan dari Komisi II DPR untuk pembayaran gaji PPPK ditanggung menggunakan APBN, enggak masalah buat kita,” lanjut Bang Harris, Rabu (10/06/2026).
Di tengah skema penataan ini, Pemkot Bekasi juga memproyeksikan pembukaan kembali rekrutmen PPPK pada tahun 2027.
Formasi tersebut difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan, sebagai langkah darurat guna menambal krisis kekurangan guru yang mencapai 2.500 formasi akibat nihilnya rekrutmen ASN di tahun 2026.
Kejelasan status dan kesejahteraan ribuan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi kini menanti sinergi kebijakan nyata antara Pemerintah Pusat dan ketegasan APBD Daerah.
Ribuan tenaga abdi negara di Bekasi kini menaruh harapan besar pada janji yang ditargetkan rampung jelang tutup tahun ini.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi? Silakan bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan jangan lupa sebarkan artikel ini. Baca terus RakyatBekasi.com untuk pembaruan berita seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya!







