Pemkot Bekasi Larang OPD Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi secara tegas melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya untuk menerima bentuk gratifikasi apapun terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas para pegawai negeri, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, serta Penyelenggara Negara.

Inspektur Daerah Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menyampaikan bahwa larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 700/1324/ITKO. Irban UPD tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai negeri, baik ASN maupun Non-ASN, serta Penyelenggara Negara di lingkungan Kota Bekasi. Kami menghimbau mereka untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ujar Iis dalam keterangannya, Jumat (21/03/2025).

Iis Wisynuwati menjelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan untuk memastikan integritas dan profesionalisme para pegawai negeri.

Pemerintah Kota Bekasi berharap aturan ini dipedomani secara ketat oleh seluruh aparatur pemerintah daerah. Larangan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan pelayanan publik.

“Langkah ini diambil untuk menjaga agar tidak ada praktik yang dapat merusak integritas dan profesionalisme Pegawai Negeri serta Penyelenggara Negara,” jelas Iis.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan ini.

Sanksi tersebut akan merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 12b. Aturan ini mengatur bahwa penerimaan gratifikasi tanpa pelaporan dapat dikenakan tindak pidana.

Sebagai bentuk pengecualian, pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dapat melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja, atau kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja sesuai pasal 12c UU tersebut.

Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi dan korupsi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Inspektur Daerah Kota Bekasi juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang ditetapkan dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap aturan ini dapat mendorong kesadaran aparatur pemerintah untuk menghindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan,” tutup Iis.

Sebagai bagian dari komitmennya dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memperkuat pengendalian gratifikasi melalui edukasi dan sosialisasi kepada pegawai negeri serta masyarakat.

Surat Edaran Wali Kota diharapkan menjadi pedoman yang efektif dalam menjaga integritas seluruh aparatur dan Penyelenggara Negara di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disperkimtan Targetkan Pembebasan Lahan PLTSa Bekasi Rampung Akhir Tahun 2025, Groundbreaking Maret 2026
Semangat Sumpah Pemuda, 2.000 Pelajar Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Grand Wisata
Kejar Target Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Soroti Rp1,7 Triliun Anggaran Mengendap dan Desak Optimalisasi PAD
Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Disperkimtan Targetkan Pembebasan Lahan PLTSa Bekasi Rampung Akhir Tahun 2025, Groundbreaking Maret 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, 2.000 Pelajar Meriahkan Festival Olahraga Tradisional IGORNAS 2025 di Go Wet Grand Wisata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Kejar Target Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Soroti Rp1,7 Triliun Anggaran Mengendap dan Desak Optimalisasi PAD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca