Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tengah menunggu regulasi lanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja selama dua hari secara WFA dan tiga hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan terkait teknis pelaksanaan yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena mekanisme pelaksanaannya juga kita belum tahu seperti apa. Nanti kalau sudah ada, kita akan segera tindaklanjuti,” ucap Henry saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Kamis (13/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa secara pelaksanaan, BKPSDM Kota Bekasi belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ada aturan yang bersifat teknis.

“Untuk mekanisme pelaksanaan, kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Bilamana sudah ada petunjuk teknis dan penunjuk pelaksanaan, kami akan segera laporkan ke Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” sambungnya.

Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja pemerintah serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa regulasi lanjutan dari pemerintah pusat dapat segera diterima agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mediasi Buntu! Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Bullying Siswa Alexandria Islamic School Bekasi
Alarm Bahaya! 17.240 Kasus ILI Hantam Kota Bekasi, Balita Jadi Kelompok Paling Terancam
Skandal Sel ‘Mewah’ Lapas Cibinong Terbongkar, Benarkah Jadi Surga bagi Koruptor dan Mantan Wali Kota Bekasi?
Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kadishub Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Warga Tuntut Kehadiran Kepala Dinas
Darurat Moral! FPI Desak Camat Bekasi Barat Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Bintara
Pengaspalan Jalan Prof Muhammad Yamin ke Pasar Baru Bekasi Berlanjut, Ini Rute Prioritas DBMSDA
Utang Menggunung Rp400 Miliar, Honor Fantastis Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Disorot Tajam!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:02 WIB

Mediasi Buntu! Polisi Bergerak Cepat Usut Kasus Bullying Siswa Alexandria Islamic School Bekasi

Jumat, 25 September 2026 - 11:17 WIB

Alarm Bahaya! 17.240 Kasus ILI Hantam Kota Bekasi, Balita Jadi Kelompok Paling Terancam

Kamis, 24 September 2026 - 19:19 WIB

Skandal Sel ‘Mewah’ Lapas Cibinong Terbongkar, Benarkah Jadi Surga bagi Koruptor dan Mantan Wali Kota Bekasi?

Kamis, 24 September 2026 - 16:03 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Ngantor di RW Mulai 2027, Warga Tuntut Kehadiran Kepala Dinas

Kamis, 24 September 2026 - 15:41 WIB

Darurat Moral! FPI Desak Camat Bekasi Barat Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Bintara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x