Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tengah menunggu regulasi lanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja selama dua hari secara WFA dan tiga hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan terkait teknis pelaksanaan yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena mekanisme pelaksanaannya juga kita belum tahu seperti apa. Nanti kalau sudah ada, kita akan segera tindaklanjuti,” ucap Henry saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Kamis (13/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa secara pelaksanaan, BKPSDM Kota Bekasi belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ada aturan yang bersifat teknis.

“Untuk mekanisme pelaksanaan, kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Bilamana sudah ada petunjuk teknis dan penunjuk pelaksanaan, kami akan segera laporkan ke Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” sambungnya.

Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja pemerintah serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa regulasi lanjutan dari pemerintah pusat dapat segera diterima agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!