Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tengah menunggu regulasi lanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja selama dua hari secara WFA dan tiga hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan terkait teknis pelaksanaan yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena mekanisme pelaksanaannya juga kita belum tahu seperti apa. Nanti kalau sudah ada, kita akan segera tindaklanjuti,” ucap Henry saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Kamis (13/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa secara pelaksanaan, BKPSDM Kota Bekasi belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ada aturan yang bersifat teknis.

“Untuk mekanisme pelaksanaan, kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Bilamana sudah ada petunjuk teknis dan penunjuk pelaksanaan, kami akan segera laporkan ke Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” sambungnya.

Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja pemerintah serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa regulasi lanjutan dari pemerintah pusat dapat segera diterima agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x