- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang pada 2029.
- Metode lahan urug terkendali (controlled landfill) akan diujicobakan secara bertahap mulai kuartal ketiga 2026.
- Pengurangan sampah dari hulu diprioritaskan agar yang masuk ke Kecamatan Bantargebang ke depannya hanya didominasi oleh limbah residu.
- Kapasitas fasilitas pengolahan sampah dalam kota Jakarta akan ditingkatkan secara masif pada tahun 2028.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menargetkan penghentian total sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada tahun 2029 mendatang.
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari penyusunan Roadmap Pengelolaan Sampah untuk membenahi sistem penanganan limbah dari hulu hingga hilir, sekaligus menekan dampak lingkungan bagi wilayah sekitar kawasan Bantargebang.
Transformasi Sistem Kelola Sampah di TPST Bantargebang
Langkah ini menjadi panduan konkrit bagi penanganan sampah DKI Jakarta, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, hingga peningkatan kapasitas pengolahan dalam kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” kata Dudi Gardesi melalui keterangannya, Selasa (28/07/2026).
Bagaimana Tahapan Penghapusan Open Dumping di TPST Bantargebang?
Menjawab peta jalan transformasi tersebut, pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2026 Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang dibuang melalui sistem open dumping.
Pada fase ini, sistem controlled landfill akan mulai diterapkan secara bertahap yang beriringan dengan peningkatan kapasitas pengolahan sampah di berbagai fasilitas di dalam kota.
Memasuki tahun 2027, ketergantungan terhadap pembuangan terbuka kembali ditekan lebih signifikan dan area penerapan controlled landfill diperluas.
Penguatan sistem di tingkat wilayah akan dioptimalkan, sehingga sampah yang meluncur ke TPST Bantargebang didominasi oleh residu yang sudah tidak memiliki nilai olah.
Kapan Target Controlled Landfill Beroperasi Penuh?
Tahun 2028 akan menjadi titik krusial menuju penghentian penuh metode pembuangan tradisional. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di tingkat lokal akan ditingkatkan secara masif, dan sisa buangan yang masuk ke kawasan Bantargebang sepenuhnya dikelola dengan sistem controlled landfill yang lebih terukur.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” tutur Dudi.
Puncaknya pada 2029, seluruh tahapan transformasi tata kelola sampah ini diyakini akan memasuki fase penyempurnaan dan keberlanjutan.
Praktik open dumping di kawasan TPST Bantargebang ditargetkan benar-benar berakhir sepenuhnya.
“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” tandasnya.
Kebijakan keberlanjutan dari Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi upaya penanggulangan polusi udara maupun krisis lahan di Kota Bekasi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan lokasi pembuangan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai target penghapusan open dumping di TPST Bantargebang pada 2029 ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan berita kebijakan publik, pemerintahan, serta infrastruktur hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







