Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sejumlah pekerja dari instansi terkait tengah melakukan penutupan sebagian area gunungan sampah menggunakan geomembran (terpal hitam) di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pencemaran lingkungan sejalan dengan target penghentian sistem open dumping pada 2029 mendatang.

Tampak sejumlah pekerja dari instansi terkait tengah melakukan penutupan sebagian area gunungan sampah menggunakan geomembran (terpal hitam) di kawasan TPST Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pencemaran lingkungan sejalan dengan target penghentian sistem open dumping pada 2029 mendatang.

  • ​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang pada 2029.
  • ​Metode lahan urug terkendali (controlled landfill) akan diujicobakan secara bertahap mulai kuartal ketiga 2026.
  • ​Pengurangan sampah dari hulu diprioritaskan agar yang masuk ke Kecamatan Bantargebang ke depannya hanya didominasi oleh limbah residu.
  • ​Kapasitas fasilitas pengolahan sampah dalam kota Jakarta akan ditingkatkan secara masif pada tahun 2028.

​Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menargetkan penghentian total sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, pada tahun 2029 mendatang.

Keputusan strategis ini merupakan bagian dari penyusunan Roadmap Pengelolaan Sampah untuk membenahi sistem penanganan limbah dari hulu hingga hilir, sekaligus menekan dampak lingkungan bagi wilayah sekitar kawasan Bantargebang.

​Transformasi Sistem Kelola Sampah di TPST Bantargebang

​Langkah ini menjadi panduan konkrit bagi penanganan sampah DKI Jakarta, mulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber, hingga peningkatan kapasitas pengolahan dalam kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” kata Dudi Gardesi melalui keterangannya, Selasa (28/07/2026).

​Bagaimana Tahapan Penghapusan Open Dumping di TPST Bantargebang?

​Menjawab peta jalan transformasi tersebut, pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2026 Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang dibuang melalui sistem open dumping.

Pada fase ini, sistem controlled landfill akan mulai diterapkan secara bertahap yang beriringan dengan peningkatan kapasitas pengolahan sampah di berbagai fasilitas di dalam kota.

​Memasuki tahun 2027, ketergantungan terhadap pembuangan terbuka kembali ditekan lebih signifikan dan area penerapan controlled landfill diperluas.

Penguatan sistem di tingkat wilayah akan dioptimalkan, sehingga sampah yang meluncur ke TPST Bantargebang didominasi oleh residu yang sudah tidak memiliki nilai olah.

​Kapan Target Controlled Landfill Beroperasi Penuh?

​Tahun 2028 akan menjadi titik krusial menuju penghentian penuh metode pembuangan tradisional. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di tingkat lokal akan ditingkatkan secara masif, dan sisa buangan yang masuk ke kawasan Bantargebang sepenuhnya dikelola dengan sistem controlled landfill yang lebih terukur.

​“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” tutur Dudi.

​Puncaknya pada 2029, seluruh tahapan transformasi tata kelola sampah ini diyakini akan memasuki fase penyempurnaan dan keberlanjutan.

Praktik open dumping di kawasan TPST Bantargebang ditargetkan benar-benar berakhir sepenuhnya.

​“Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” tandasnya.

​Kebijakan keberlanjutan dari Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan mampu menjadi angin segar bagi upaya penanggulangan polusi udara maupun krisis lahan di Kota Bekasi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan lokasi pembuangan.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai target penghapusan open dumping di TPST Bantargebang pada 2029 ini? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan berita kebijakan publik, pemerintahan, serta infrastruktur hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
GMNI Laporkan Skandal SPMB Kota Bekasi 2026 ke Dirjen Kemendikdasmen
Indonesia Jadi Salah Satu Negara Pendiri WAICO, Bidik Potensi Ekonomi USD 366 Miliar
Konflik Polri vs Kejagung, Syahrul E Dasopang: Bahaya Keseimbangan Koruptif
Tanpa Presiden Prabowo, CEO Danantara dan Menko Zulhas Resmikan PSEL Perdana di Bali
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WIB

Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:30 WIB

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman

Berita Terbaru

Yuk kunjungi Booth MyPertamina di Hall 6 Booth 6B ICE BSD City untuk merasakan langsung ekosistem energi digital masa depan.

Ekstra

Inovasi Energi Pertamina Patra Niaga Pukau GIIAS 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:49 WIB

Tangkapan layar Surat Undangan Resmi Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk agenda pelantikan pada Kamis (30/07/2026) di Aula H. Nonon Sonthanie, Gedung Pemkot Bekasi.

Bekasi

Siapa Pilihan Wali Kota Bekasi untuk 3 Kursi Eselon II?

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x