Pengacara Kasus EDCcash Ungkap Bobroknya JPU Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon SH dan kuasa hukum korban,Siti Mylanie Lubis, SH mengaku kecewa dengan Jaksa Agung.

Hal ini karena anggaran untuk menangani perkara di peradilan tidak tersedia, sampai – sampai salinan dakwaan yang seharusnya diterima kuasa hukum terdakwa tidak diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak ada biaya untuk fotocopy.

Akibatnya kuasa hukum terdakwa gagal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi di sidang PN Kota Bekasi, Senin (15/01/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan mereka lantaran saat persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Ponzi EDC Cash, Senin, (15/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi merupakan agenda penting untuk mengungkap kejanggalan kasus dan transparansi jumlah nilai total barang sitaan milik terdakwa yang disita Bareskrim.

Dohar kuasa hukum 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi mengaku ada upaya penghalangan hukum atau Obstruction Justice karena salinan dakwaan tidak diberikan JPU dari Kejari Kota Bekasi.

“Itu kami udah bersurat ke kejaksaan. Kemudian kita sudah 2 kali kunjungan ke sana. Tapi berkas perkara salinan atau copy belum juga diserahkan ke kita. Jadi ini sangat menghambat kita untuk melakukan eksepsi,” ucap Dohar.

Dirinya menegaskan, tadi saat sidang bahwa salinan dakwaan merupakan hak terdakwa yang diatur KUHAP jadi itu kewajiban JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara ke terdakwa maupun kuasa hukumnya.

“Masa alasan JPU dengan nama Harsini karena tidak punya mesin fotocopy untuk mencopy salinan dakwaan dan kedua katanya tidak punya biaya fotocopy, kan aneh,” ungkap Dohar.

Dan ketiga alasannya karena Kepala Kejari sedang Raker sehingga saya sampai tiga kali ke Kejari bolak balik saya minta salinan tapi tetap tidak diberikan sampai akhirnya sidang ini pun ditunda, dan saya gagal membacakan eksepsi,” ucapnya kesal.

Selain kuasa hukum terdakwa, kekecewaan juga disampaikan oleh puluhan korban investasi dan kuasa hukumnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mereka nampak membentangkan spanduk bersisi kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Sebelumnya, kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.

Namun ditengah jalan proses hukum di kasus TPPU yang dilaporkan para korban ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan para korban.

Terdakwa pun siap mengganti kerugian korban yang mencapai ratusan miliar yang sudah diputuskan di PN Kota Bekasi 15 November 2023 lalu.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras
Gegara Hujan Disertai Angin Kencang, Tebing Komplek Pinewood Bekasi Ambrol
Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?
Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!
Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’
Anggaran Cekak? Proyek Rumah Dinas Wali Kota Bekasi Ngaret ke 2027!
Niat Cek Pangan, Bos Bulog Malah Dicurhati Harga Plastik Meroket 50 Persen di Bekasi!
Bos Bulog Sidak Pasar Baru Bekasi, Harga Daging Sapi Meroket!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:27 WIB

​Alarm Bahaya! DBMSDA Sebut Wilayah Selatan Bekasi Rawan Longsor saat Hujan Deras

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Gegara Hujan Disertai Angin Kencang, Tebing Komplek Pinewood Bekasi Ambrol

Kamis, 16 April 2026 - 07:42 WIB

Piutang ‘Gaib’ Muncul di SPT PBB 2026, Warga Bekasi jadi ‘Sapi Perah’ Bapenda?

Rabu, 15 April 2026 - 16:48 WIB

Tragedi Subuh Mustikajaya: Lansia Tewas Terjebak Si Jago Merah!

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

Diguyur Dana Hibah Ratusan Juta, 400 Bank Sampah di Bekasi Malah ‘Mati Suri’

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca