Pengamat Politik Ingatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto: Waspada Stigma Terjerat Korupsi di Periode Kedua

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Universitas Islam’45 Bekasi, Adi Susila, mengingatkan kepada Wali Kota Bekasi terpilih, Tri Adhianto, untuk tidak terjebak dalam skandal korupsi setelah dirinya terpilih kembali sebagai Kepala Daerah untuk kedua kalinya.

Pernyataan ini disampaikan bukan tanpa alasan, karena ada stigma bahwa setiap Kepala Daerah di Kota Bekasi yang memasuki periode kedua masa jabatan rentan diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mudah-mudahan pernyataan yang disampaikan terhadap analisis kepala daerah di Kota Bekasi rentan terkena skandal korupsi, pasca dua kali memimpin, dibaca oleh Pak Tri. Harusnya kalau membaca itu kan betul ya, kebanyakan seperti itu,” ucap Adi saat diwawancarai RakyatBekasi.Com beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara historis, kata dia, ada dua eks Wali Kota Bekasi yang tercatat terlibat dalam skandal korupsi saat menjabat untuk kedua kalinya.

Pada era Mochtar Mohamad, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2008-2013, ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Selanjutnya, pada kepemimpinan Rahmat Effendi, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, ia terjerat kasus korupsi pada tahun 2022.

Rahmat Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga akhirnya, Tri Adhianto yang saat itu berpasangan dengan Rahmat Effendi, menggantikan posisinya sebagai Wali Kota dengan status Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota sejak 7 Januari 2022 hingga 21 Agustus 2023, sebelum ditunjuknya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

“Harusnya benar-benar jadi perenungan bagi Wali Kota yang terpilih sekarang terhadap jejak historis tadi,” sambung Adi.

Adi berharap masa pemerintahan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dapat menepis stigma korupsi tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menjalankan pemerintahan secara terbuka dan kolaboratif.

“Sebenarnya sekarang ini kemungkinan itu masih bisa diminimalkan, kalau pemerintah terbuka dan kolaboratif. Intinya itu, pemerintah hanya salah satu pemain saja dalam menangani permasalahan masyarakat. Di situ ada swasta, korporasi, LSM, media, itu artinya semua dirangkul,” nasehatnya.

Dengan kolaborasi antar seluruh stakeholder, diharapkan roda pemerintahan Kota Bekasi dapat dijalankan dengan baik hingga tahun 2030.

“Saya kira itu akan meminimalkan potensi korupsi dan lain sebagainya. Kota Bekasi sebenarnya sudah ada contoh yang bagus. Harusnya itu banyak yang harus digandeng, seperti korporasi, LSM, media, ormas-ormas,” papar Adi.

Dengan menjalankan pemerintahan yang transparan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca