Kuasa Hukum PT Mitra Patriot (PT MP) mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk serius menangani permasalahan dualisme kepengurusan lahan parkir di Ruko SNK (Sentra Niaga Kalimalang) Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pasalnya, setelah Pemerintah Kota Bekasi melakukan penutupan gate parkir milik Paguyuban pada Rabu (19/02/2025) menggunakan barrier gate, kini dilaporkan bahwa barrier gate tersebut telah dibongkar kembali secara paksa oleh Paguyuban pada Jumat (21/02/2025) dini hari.
Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, sangat menyayangkan kejadian pembongkaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai tindakan paguyuban yang melanggar peraturan daerah terkait bangunan gedung.
“Ini kan secara tak langsung paguyuban melawan Pemkot. Tadi pagi saya juga sudah berkoordinasi dengan Kabag Hukum Pemkot Bekasi. Kami meminta agar Pemkot Bekasi melakukan tindakan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Samsudin saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Jumat (21/02/2025) sore.
Selain itu, Samsudin juga mendorong agar Pemkot Bekasi segera membongkar paksa gate parkir milik paguyuban.
“Menurut saya, dibongkar saja, tidak perlu disegel, karena gate mereka juga tidak berizin. Tindakan persuasif sudah dilakukan dengan menutup barrier beton itu, namun ternyata barrier tersebut dipindahkan oleh paguyuban menggunakan forklift,” sambungnya.
“Makanya, lakukan saja tindakan represif pembongkaran paksa untuk menegakkan peraturan daerah,” tambahnya.
Samsudin menyebut bahwa setelah Pemerintah Daerah melakukan penutupan, retribusi bisnis pengelolaan parkir di PTMP kembali normal secara umum.
“Kalau secara bisnis kembali normal untuk pendapatan dari PTMP. Karena gate parkir yang tidak berizin, tidak bisa berfungsi, jadi tidak ada pemasukan mereka (paguyuban). Saya belum cek kondisinya seperti apa,” katanya.
Sebagai catatan, dilaporkan bahwa pihak Pemkot Bekasi sudah melakukan rapat koordinasi pasca adanya pembongkaran paksa barrier gate yang baru saja dipasang.
Namun, hingga kini pihak PT. MP belum menerima laporan apapun terkait perkembangan hasil rapat tersebut.
Dengan desakan ini, diharapkan Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil tindakan tegas dan serius dalam menangani permasalahan saling klaim kepengurusan lahan parkir di Ruko SNK, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban di lingkungan tersebut.