Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan.

ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Komisi XI DPR akhirnya menyetujui efisiensi belanja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBN 2025 sebesar Rp1,38 triliun dari pagu sebelumnya sebesar Rp6,15 triliun, sehingga anggaran total BPK menjadi Rp4,77 triliun.

“Tujuan efisiensi anggaran BPK Tahun Anggaran 2025 adalah untuk memperbaiki tata kelola dan tata kerja sumber daya (tenaga, biaya, dan waktu), sehingga menghindari pengeluaran yang tidak diperlukan dan mengoptimalkan hasil kerja,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK di Jakarta, Jumat (14/02/2025).

Secara rinci, tidak ada efisiensi pada belanja pegawai dalam anggaran BPK yang tetap berada pada pagu semula sebesar Rp3,3 triliun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Efisiensi paling banyak terjadi pada belanja barang, yang dipangkas sebesar Rp1,39 triliun dari pagu semula Rp2,69 triliun menjadi Rp1,36 triliun.

Sementara itu, efisiensi pada belanja modal ditetapkan sebesar Rp56 miliar dari pagu semula Rp140 miliar menjadi Rp84 miliar.

Pada belanja barang, porsi belanja pemeriksaan mendapat efisiensi yang paling besar dibandingkan belanja barang operasional dan belanja non-pemeriksaan.

Belanja pemeriksaan diefisienkan sebesar Rp642 miliar dari pagu semula Rp1,3 triliun menjadi Rp657,99 miliar.

Adapun efisiensi pada belanja barang operasional sebesar Rp318 miliar dari pagu semula Rp670,6 miliar menjadi Rp352,6 miliar.

Sedangkan, efisiensi pada belanja non-pemeriksaan sebesar Rp367,9 miliar dari pagu semula Rp718 miliar menjadi Rp350 miliar.

Sekjen BPK, Bahtiar Arif, optimistis bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada penurunan kinerja.

BPK akan tetap menjaga prioritas pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan, adalah pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan untuk diperiksa oleh BPK,” kata Bahtiar.

Sebagai informasi, audit yang wajib dilakukan BPK meliputi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN).

Selain itu, BPK juga mengaudit Laporan Keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPK juga mengaudit penyelenggaraan haji dan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT).

Namun, di luar itu, pemangkasan anggaran di BPK justru menimbulkan kekhawatiran serius. Praktik jual-beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semakin tidak terkendali.

Contoh kasus yang sudah banyak terjadi, salah satunya adalah WTP untuk Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo yang dibanderol Rp12 miliar.

Kasus ini menyeret Kepala Subauditorat di Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK, Victor Daniel Siahaan, serta salah satu anggota BPK yang terafiliasi dengan Partai Gerindra, Haerul Saleh.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna
Gubernur Jabar dan Menteri ATR/BPN Bakal Tertibkan 124 Bangunan Liar Pinggir Sungai di Bekasi
Wali Kota Bekasi Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar Bahas Penanganan Banjir
Ini Dia Daftar Pasal-pasal RUU TNI yang jadi Kontroversi
Maaf! Golongan PNS, TNI dan Polri Ini Tak Dapat THR 2025
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Prajurit TNI dan Polri Cair Mulai 17 Maret 2025
Menteri Perhubungan Tekankan Keselamatan Pemudik jadi Prioritas Utama Angkutan Lebaran
MBG Tidak Ada di Babelan Bekasi, Presiden Prabowo Telepon Kepala Badan Gizi Nasional dari Rumah Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:26 WIB

Gubernur Jabar dan Menteri ATR/BPN Bakal Tertibkan 124 Bangunan Liar Pinggir Sungai di Bekasi

Senin, 17 Maret 2025 - 20:34 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Rakor Bersama Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar Bahas Penanganan Banjir

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Ini Dia Daftar Pasal-pasal RUU TNI yang jadi Kontroversi

Senin, 17 Maret 2025 - 08:50 WIB

Maaf! Golongan PNS, TNI dan Polri Ini Tak Dapat THR 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:37 WIB

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Prajurit TNI dan Polri Cair Mulai 17 Maret 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!