Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

KOTA BEKASI – Sekira satu bulan lagi pendaftaran pasangan calon Pilkada Kota Bekasi 2024 dibuka, yakni pada Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.

Konstelasi politik makin mengerucut meski dinamika politik masih cair. Pasangan Heri Koswara- Sholihin (Ri-Sol) dipastikan maju. Risol akan didukung koalisi Kota Bekasi Maju terdiri dari PKS ( 296.139 suara, 11 kursi), PPP (58.518 suara, 2 kursi) dan naga-naganya PAN (97.683 suara, 5 kursi). Total modal suara sebelum yang lain bergabung 452.340 suara.

Tri Adhianto juga dipastikan maju, meski per hari ini belum menentukan calon wakilnya. Dari konstelasi politik yang terjadi Mas Tri akan didukung koalisi Bekasi Keren yang sementara beranggotakan PDI Perjuangan (201.831 suara, 9 kursi), Partai Gerindra (156.776 suara, 6 kursi). PKB (82.544 suara, 5 kursi), Partai Demokrat (75.029 suara, 2 kursi). Total sementara modal suara 516.180.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Per hari ini Jumat 26 Juli 2024, komposisi Partai Golkar (8 kursi) dan PSI (2 kursi) belum menentukan sikap politik yang mengarah.

Jika terjadi arah politik baru masih memungkinkan membentuk poros baru apalagi pra pendaftaran sebulan lagi.

Meski kecenderungan calon Partai Golkar sedang ditimang-timang Mas Tri. Jika koalisi Bekasi Keren jadi gemuk dengan elektabilitas Mas Tri masih tertinggi maka koalisi ini berpotensi menang.

Itupun jika pemilih bisa digerakkan. Sebab Ri-Sol juga akan menggarap pemilih non parpol, floating mass dan milenial serta gen Z.

Bisa jadi Golkar akan menjadi vote getter dengan modal suaranya 205 ribu. Wajar dengan modal suara itu Golkar memasang daya tawar calon Wakil Wali Kota dengan syarat direkom DPP. Kita tunggu kejutan politik hingga pra pendaftaran paslon.

Pra Pilkada Kota Bekasi pasca pilpres masih ada dampak psikologis pemilih. Meski secara riil koalisi yang terbentuk tidak linier dengan koalisi Pilpres.

Konfigurasi peta politik hampir sama dengan Pileg kemaren namun untuk Pilkada dominan figuritas calon dan blessing, branding, framing dalam proses menggaet pemilih.

Paska Pileg lalu memang menoreh catatan buruk demokrasi maraknya hoax, money politic, brutal dan tidal elegan.

Baca Juga:  WNA asal Belanda ini Tanpa Sebab Pegang Payudara Wanita Muda di Cafe Koma Junkyard Bekasi, Begini Ceritanya

PILKADA DAMAI

Calon pemilih yang makin cerdas harus disuguhkan perpolitikan ‘pesta demokrasi’ yang santun, jujur, transparan, mencerahkan dan penuh edukasi tanpa tekanan.

Hak pilih yang benar-benar bebas tanpa paksaan dengan tanpa dicampuradukan isu SARA. Jangan mengklaim sendiri dengan berbagai modus alibi.

Para elit parpol dan politisi harus sepakat mengawal bersama Pilkada Kota Bekasi 2024 tanpa hoax, SARA dan politisasi kebencian.

Harus diakui, memasuki tahapan Pilkada kali ini, di media sosial marak beredar isu-isu hoax dan SARA terkait paslon seperti dugaan terkait politik masa lalu, pelaporan berbagai elemen dugaan korupsi salah satu kandidat dan permasalahan privasi lainnya. Banyak beredar juga akun-akun medsos dengan nama palsu dengan tujuan ikut berkampanye.

Cepatnya penyebaran via medsos menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan info-info terkait paslon dan hoax. Informasi hoax atau provokasi isu SARA sangat berbahaya.

Berita yang semacam ini jika disebarluaskan maka pastinya akan dapat menimbulkan banyak kegaduhan dan stigma (cap) buruk pada suatu kelompok, sehingga perlahan akan mulai muncul sikap kebencian.

Inilah yang kemudian dapat menimbulkan gesekan, kegaduhan antar kelompok masyarakat dan kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum yang berkepentingan dengan tujuan merubah peta politik untuk kemenangan dan menjatuhkan rival politiknya.

Meski Polri sudah membentuk Satgas Patroli Siber, namun karena jumlah ribuan akun yang berselancar di medsos membuat Polri masih kewalahan.

Padahal, berbagai ancaman pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam konteks SARA, sudah ada regulasi atau dasar hukum yang siap menjerat pelakunya.

Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE sudah secara jelas dan gamblang menguraikan bahwa tidak boleh seseorang menyebarkan informasi-informasi yang dapat menimbulkan kebencian berbau SARA.

Dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian dibanding pasal-pasal pidana lainnya.

Pasal ini berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA”.

Dengan kata lain, maka siapa pun yang membantu menyebarkan informasi-informasi bermuatan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas SARA, maka dapat dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE ini, ancaman pidananya terdapat pada pasal Pasal 45 ayat (2) nya yang berbunyi: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.”

Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 28 ayat (2) antara lain: 1. Setiap orang, 2. Sengaja menyebarkan informasi dan 3. Menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga:  DLH Kota Bekasi Bakal Selidiki Insiden Kebakaran Limbah B3 di PT Multi Hanna Kreasindo Tbk

Maka sangatlah jelas bahwa sekedar ikut-ikutan menyebarkan informasi berbau kebencian berdasarkan SARA sama saja dengan mengantarkan diri anda pada jeratan UU ITE.

Bukan hanya ancaman bui hotel prodeo yang menanti, akan tetapi denda pun siap menunggu. Jelasnya siapapun yang dengan sengaja membuat, menyebarkan dan mem’bagikan’ update status orang lain terkait SARA dan kebencian bisa dipidanakan.

Ancaman pidana bagi para informasi-informasi pemicu kebencian berdasarkan SARA harusnya para penyabar info hoax sadar dan tidak membabi buta mengumbar syahwat politiknya memanfaatkan medsos.

Jejaring medsos yang cepat dan bisa menjadi tren serta viral jika terkait info hoax dan salah, menyebabkan situasi tidak kondusif, saling fitnah bahkan bisa saja memantik kegaduhan dan kerawanan sosial lainnya.

Untuk itu para pengguna medsos dan calon pemilih warga Kota Bekasi, tidak serta – merta menelan dan menyebarkan informasi-informasi berbau SARA, apalagi meneruskan menyebarluaskannya (berbagi status).

Ikut menyebarkannya dapat terjerat UU ITE tanpa alasan. Sebagai warga negara yang baik harus mulai sadar dan menahan diri untuk bermedsos secara cerdas dan bijak.

Warga masyarakat Kota Bekasi yang sudah terbiasa mendapatkan info negatif harus bersifat dingin dan tenang agar tidak terprovokasi, terpantik jika mendapatkan info bernuansa SARA, kebencian dan mengadu domba.

Baca Juga:  Bertemu Ketum Beringin, Kang Emil Pakai Baju Kuning

Warga calon pemilih harus disuguhkan tontonan demokrasi yang sehat, ceria, nyaman, aman, edukasi dalam beradu ide, gagasan, program visi –misi Kota Bekasi jauh ke depan.

Regulasi yang dijalankan KPU Kota Bekasi juga harus adil, transparan, akuntabel agar menghasilkan demokrasi kredibel mendapat kepercayaan publik.

Slogan paslon tidak saja siap menang kalah, namun harus siap tidak mentolerir semua pendukung dan simpatisannya menyebarkan hoax-isu SARA demi Pilkada Kota Bekasi yang Damai –Bermartabat.

Prakiraan suara sah Pilkada Kota Bekasi 2024 kisaran 1,2 – 1,3 Juta.

Berikut Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kota Bekasi:

  • Partai Keadilan Sejahtera (296.139 suara)
  • Partai Golkar (205.229 suara)
  • PDI Perjuangan (201.831 suara)
  • Partai Gerindra (156.776 suara)
  • Partai Amanat Nasional (97.683 suara)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (82.544 suara)
  • Partai Demokrat (75.029 suara)
  • Partai Solidaritas Indonesia (64.635 suara)
  • Partai Persatuan Pembangunan (58.518 suara)
  • Partai NasDem (56.137 suara)
  • Partai Buruh (18.509 suara)
  • Partai Ummat (15.016 suara)
  • Partai Perindo (12.397 suara)
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (11.994 suara)
  • Partai Bulan Bintang (4.067 suara)
  • Partai Hanura (3.187 suara)
  • Partai kebangkitan Nusantara (1.975 suara).

TAHAPAN PILKADA KOTA BEKASI 2024

  1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024.
  2. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024.
  3. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024.
  4. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
  5. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
  6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024.
  7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.

Penulis : Didit Susilo (Jurnalis Senior)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB

error: Content is protected !!