Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.
“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).
Meski mundur, Suryo memastikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan telah beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024. [irp posts=”2734″ ] Untuk proses pemadanan data-data NIK dengan NPWP para wajib pajak sendiri, hingga 22 November 2023 telah mencapai 59,3 juta dari total wajib pajak yang telah terdata di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak 72 juta. Besarannya setara dengan 82,4%. “Memang betul masih ada beberapa nomor NPWP yang saat ini belum terpadankan dengan NIK dan ini terus kami coba untuk buka langkah-langkah pemadananya yang tidak hanya kami lakukan sendiri,” tegas Suryo. Suryo mengatakan, untuk mempercepat proses pemadanannya sendiri, DJP telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, serta dengan para pemberi kerja yang memiliki juga data-data pegawainya.
“Dan kami bukan online-nya pemadanan untuk wajib pajak di manapun kami berada dan kami juga virtual untuk asistensi waktu wajib pajak sulit padankan data dan informasi, khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan,” ucap Suryo.
Ketika seluruh pemadanan data NIK dan NPWP sudah terlaksana, Suryo mengatakan, tinggal giliran para pemangku kepentingan lain, seperti perbankan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya menyesuaikan sistemnya dengan core tax system DJP pada tahun depan. [irp posts=”2614″ ] “Di antaranya stakeholder pembayaran, perbankan dan sejenisnya dan stake holder lain K/L. Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka pilih sehingga saat core tax jalan sistem-sistem yang terhubung tidak ada hambatan,” tuturnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya
Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI
SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman
Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC
Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI
Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:53 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Dia Daftarnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:00 WIB

SMIT Tuntut Gubernur DKI dan Kapolda Metro Jaya Tanggung Jawab atas Pecahnya Konflik di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x