KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Syarat Wajib Minimal Suara Paslon

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Bulan November mendatang.

Pendaftaran dibuka terhitung mulai hari ini Senin (27/08/2024) hingga Rabu (29/08/2024) mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana dalam ini, baik sosialisasi dan pengawalan administrasi persyaratan bakal calon Kepala Daerah, tinggal dilaksanakan oleh pasangan calon,” ucap Ali Syaifa saat dikonfirmasi Rakyatbekasi, Senin (26/08/2024) Sore.

Melalui proses persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, kata dia, KPU Kota Bekasi juga sudah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 sesuai pedoman hukum yang sudah diikuti dengan penyesuaian aturan oleh KPU RI.

“Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jadi seluruh persyaratannya mengikuti norma yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, Ali mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Sementara, bilamana merujuk melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menetapkan 88,509 suara sah sebagai syarat minimal pengusungan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.

Serta, penghitungan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pengusungan pasangan calon sebagaimana dalam diktum yang tertera berdasarkan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x