Pj Gani Ancam Takedown Billboard Paslon Wali Kota Bekasi yang Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengancam akan segera melakukan penurunan paksa sepihak terhadap panggung reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah namun tidak berizin yang dipergunakan oleh para Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 untuk ajang sosialisasi diri ataupun Kampanye sebagai Bakal Calon Kepala Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pj Gani sebagai bentuk Netralitas Diri pada Aparatur Pemerintah Daerah. Meski, setiap Paslon juga baru membayar kewajiban mereka, bilamana menggunakan fasilitas milik Pemerintah.

“Terkait penggunaan reklame milik Pemerintah Kota Bekasi ini juga bagian daripada netralitas kita di ASN. Setiap pasangan calon sepanjang mengajukan secara resmi dan membayar kewajibannya kita akan buka. Tetapi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan secara resmi dan tidak membayar sesuai dengan aturan yang ada, tentu kita akan tertibkan,” ucap Pj Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi melalui Giat Apel Pagi, Senin (09/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Gani mengatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada jajaran terkait agar segera melakukan pengecekan terhadap Reklame ataupun Billboard milik Pemerintah Daerah yang oleh paslon tanpa izin dan tentunya tidak membayarkan kewajibannya atas iklan tersebut.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk cek semua khususnya Billboard Reklame yang terpasang milik Pemerintah Kota Bekasi, apakah ada pengajuan resmi dari masing – masing pasangan calon, apabila tidak ada pengajuan resmi, maka kita akan takedown, maka kita turunkan,” tegasnya.

“Kita tunjukkan juga bagi semua pasangan calon untuk tertib mengikuti aturan dan wajib membayar kewajiban apabila menggunakan sarana dan prasarana milik Pemda sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025
Semarak HUT ke-28 Kota Bekasi ala Perumda Tirta Patriot: BukBer, Nuzulul Quran dan Santunan 300 Anak Yatim
Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
Perkokoh Toleransi di Bulan Ramadhan, Umat Hindu Kota Bekasi Bagikan 2.050 Makanan untuk Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:15 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!