- Penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi KSO PD Migas Kota Bekasi resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Perkara dengan potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp278 miliar ini kini dikendalikan penuh oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
- Sentralisasi penyidikan dilakukan demi mempercepat pengungkapan fakta kompleks antara perusahaan milik Pemkot Bekasi dan PT Foster Oil Energy.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi dan PT Foster Oil Energy.
Skandal megakorupsi yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp278 miliar tersebut kini tak lagi ditangani di daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Langkah sentralisasi penyidikan ini diambil guna mempercepat pembongkaran kasus yang memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi menyeret banyak pihak elit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Kasus Korupsi PD Migas Bekasi Diambil Alih Kejagung?
Perkara dengan potensi kerugian raksasa ini ditarik ke tingkat pusat karena tergolong kasus berskala besar dan membutuhkan penanganan khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan ke Jampidsus Kejagung.
”Kalau Kasus Migas itu sudah dikendalikan oleh Jampidsus. Karena itu tergolong perkara yang didfish. Jadi itu akan dikendalikan oleh Pusat,” kata Sulvia Triana Hapsari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (16/07/2026).
Terkait rincian perkembangan penyidikan mutakhir, Sulvia enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan informasi, proses pemeriksaan saksi lanjutan, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru kepada tim penyidik di tingkat pusat.
Berapa Total Kerugian Negara dalam Skandal PD Migas Kota Bekasi?
Berdasarkan taksiran awal dari proses penyelidikan, skandal KSO bisnis migas ini disinyalir merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp278 miliar.
Nilai kerugian masif yang merugikan daerah ini menjadi alasan utama percepatan pengungkapan fakta oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan usaha minyak dan gas antara perusahaan daerah milik Pemkot Bekasi dengan pihak swasta, yakni Foster Oil & Energy.
Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, diduga kuat telah terjadi serangkaian penyimpangan sistematis yang melanggar kesepakatan awal.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan intensif. Tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman dengan mengamankan sejumlah alat bukti krusial, di antaranya:
- Berkas dan dokumen kontrak kerja sama operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi.
- Jejak aliran transaksi dan laporan keuangan antara perusahaan daerah dan entitas swasta.
- Keterangan dari para saksi kunci yang terlibat langsung dalam penandatanganan dan eksekusi kerja sama.
Pengambilalihan penanganan kasus oleh Jampidsus Kejagung ini membawa secercah harapan bagi penegakan hukum yang bersih di Kota Bekasi.
Publik kini menanti ketajaman taring aparat penyidik untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual dan oknum pejabat yang ikut berpesta menikmati uang rakyat dari skandal migas ini.
Menurut Anda, mampukah Kejagung menyeret para elit yang terlibat dalam korupsi ratusan miliar ini ke meja hijau? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar, bagikan berita ini ke jejaring Anda, dan pantau terus update eksklusif kasus PD Migas hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







