Polisi Amankan Satu dari Tiga Tersangka Perampok Mini Market Bersenpi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sedang menjelaskan kronologi penangkapan, Senin (27/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sedang menjelaskan kronologi penangkapan, Senin (27/05/2024).

KOTA BEKASI – Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota meringkus satu dari tiga orang tersangka berstatus DPO dalam aksi perampokan mini market bersenjata api berjenis Airsoft Gun di Alfamart Jalan Raya Kampung Irian Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, satu tersangka yang diamankan adalah MF (27), Sedangkan tiga rekannya yaitu FF, I dan P masih dalam status pengejaran polisi. Kejadian tersebut diawali pada Rabu (17/01/2024) lalu, pukul 04.19 WIB. Keempat tersangka menggunakan dua unit sepeda motor mengunjungi lokasi kejadian dan mengancam salah seorang karyawan mini market dan mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 8,5 Juta beserta materai dan juga barang lainnya yang total kerugian mencapai Rp 9,7 Juta.
“Kemudian selepas kejadian tersebut, Tim melakukan penulusuran. Pada Jumat (24/05) sekira pukul 11.00 WIB, Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial MF sedang berada di sekitar lokasi di Jalan Desa Pelaukan Kelurahan Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,” ucap Firdaus kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (27/05/2024).
View this post on Instagram

A post shared by Bung Ewox (@bung.ewox)

Firdaus melanjutkan, selepas Tim bertolak menuju lokasi kejadian, alhasil, petugas berhasil mengamankan MF berserta alat bukti. Menurut pengakuan pelaku, MF diketahui telah melakukan perampokan di mini market sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda. Seperti di sekitaran wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Bogor dan satu lokasi pejambretan di sekitaran wilayah Pondok Ungu Permai, Karang Satria Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Menurut pengakuan MF, mereka memiliki tugas dan perannya masing-masing. Seperti MF selaku pengancaman korban menggunakan golok dan senpi, M dan I selaku pengancaman korban menggunakan golok, dan U selaku pihak yang menunggu keadaan di luar sekitar area kejadian,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah alat bukti dari tangan MF antara lain, empat buah senjata tajam berjenis golok, satu buah senjata api berjenis Airsoft Gun, satu buah sweater dan satu buah topi. Atas kejadian ini, MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x