KOTA BEKASI – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kini tengah gencar dengan program sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayahnya. Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong itu sendiri.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Devi Mardiyono mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong kini sudah dilarang untuk digunakan oleh para pengendara sepeda motor.
“Dikarenakan penggunaan knalpot brong merugikan si pengendara sendiri maupun pengendara dan masyarakat di sekitarnya,” ucap Devi kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/01/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Devi menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan menyoal operasi penggunaan knalpot brong.
Akan tetapi, sejauh ini pihak kepolisian, kata dia, baru sebatas tahapan sosialisasi maupun memberikan himbauan kepada masyarakat tentang betapa merugikannya penggunaan knalpot bersuara bising tersebut.
“Untuk pelaksanaan operasi belum ada petunjuk. Namun untuk himbauan, kita laksanakan via media sosial dan peneguran kepada pengendara yang memakai knalpot brong agar tidak menggunakannya kembali,” tutupnya. (DAP)