Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Poin Utama: Refleksi Hukum Akhir Tahun 2025

  • Rangkaian OTT: Sepanjang Desember 2025, KPK menangkap 25 orang di 4 provinsi berbeda.
  • Kasus Bekasi: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya (HM Kunang) terjaring OTT dengan barang bukti Rp200 juta.
  • Analisis Ahli: Hukuman penjara dinilai gagal memberikan efek jera karena korupsi dianggap “kejahatan kalkulasi” (untung-rugi).
  • Desakan Hukum: LBH Fraksi ’98 mendorong penerapan pemiskinan koruptor dan hukuman mati sesuai Perma No. 1 Tahun 2020.

​Gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Desember 2025, termasuk penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, memantik sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.

LBH Fraksi ’98 menilai rentetan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa vonis penjara belum cukup ampuh memberikan efek jera bagi pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab Bekasi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Kasus OTT di Bekasi Menjadi Sorotan Utama?

​Rentetan penangkapan kepala daerah di penghujung tahun 2025 mencerminkan krisis integritas yang serius.

Direktur LBH Fraksi ’98, Naupal Al Rasyid menyoroti secara khusus penangkapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.

​Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga kuat sebagai alat bukti suap. Kasus ini menambah daftar panjang OTT yang sebelumnya juga menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan sejumlah jaksa di Banten serta Kalimantan Selatan dalam bulan yang sama.

​Apa Penyebab Hukuman Penjara Tidak Membuat Jera?

​Analisis mendalam menunjukkan bahwa korupsi sering kali dipandang pelaku sebagai kalkulasi bisnis semata.

​”Realita ini menunjukkan bahwa hukuman dengan vonis berat saja belum tentu cukup memberikan efek jera, apalagi jika tidak diiringi pembenahan sistemik,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Cikarang Pusat, Jumat (26/12/2025).

​Naupal mengutip teori Robert Klitgaard (2006) yang menyebut korupsi sebagai kejahatan kalkulasi (calculated crime). Pelaku menimbang untung-rugi secara rasional.

Jika keuntungan materi yang didapat lebih besar daripada risiko hukuman, maka praktik rasuah akan terus merajalela.

Terlebih, fenomena koruptor yang hidup mewah di dalam penjara atau mudahnya mendapatkan izin sakit membuat sanksi pidana kehilangan taringnya.

​Bagaimana Solusi Efektif Memberantas Korupsi di Daerah?

​Pemiskinan koruptor dan ancaman hukuman mati dinilai sebagai langkah yang harus segera diprioritaskan oleh aparat penegak hukum. Mengacu pada pandangan Adnan Topan (2020), memiskinkan koruptor jauh lebih efektif dibanding sekadar memenjarakan mereka.

​Selain itu, instrumen hukum untuk hukuman maksimal sebenarnya sudah tersedia. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

​Dalam regulasi tersebut, Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana mati jika korupsi dilakukan oleh pejabat negara, aparat penegak hukum, atau dilakukan secara terorganisir serta berdampak luas.

Penerapan pasal ini diharapkan mampu menjadi “shock therapy” agar anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kabupaten Bekasi tidak lagi dikorupsi.

​Kasus yang menimpa petinggi Pemkab Bekasi ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi seluruh jajaran pemerintahan.

Masyarakat berharap penegakan hukum di tahun mendatang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu “mematikan” nyali para pejabat yang berniat merampok uang rakyat.

Warga Bekasi, punya info terkait dugaan pungli atau korupsi layanan publik? Laporkan segera ke kanal pengaduan resmi atau hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami investigasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
Filsuf Jurgen Habermas Wafat, LBH Fraksi ’98 Bekasi Berduka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital

Rabu, 15 April 2026 - 18:22 WIB

Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca