Menurut Iyus, temuan tersebut bukanlah temuan Kepala UPTD Kebersihan melainkan pengawas yang memberikan Fee atau Insentif kepada supir dan kru. Dan hal tersebut tidak diterima oleh BPK dan diminta dikembalikan oleh BPK.
“Tapi yang memberikan itu dari bawah, dalam hal ini pengawas. Sekarang pengawas harus mengembalikan. Dari mana uangnya pengawas? Ya dari pungutan retribusi itu. Retribusi yang telah diterima dia harus dikembalikan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iyus pun mengaku bahwa baru sebagian dari sembilan pengawas di UPTD Kebersihan yang mengembalikan. Nominal pengembalian dari pengawas berbeda-beda, ada yang 25 juta sampai 40 juta per pengawas.
Pada intinya, pengembalian dari pengawas di sesuaikan dengan yang diberikan ke supir dan kru.
“Tahun ini kita target Retribusi Rp1,4 Miliar dan sudah 93 persen. Tahun 2021 target Rp1,4 Miliar tercapai 70 persen. Sedangkan armada kita 17 unit, satu unit rusak sehingga tidak jalan. Intinya beban pengembalian retribusi 2021 yang bocor, saya bebankan ke pengawas. Karena tahun lalu saya meneruskan,” pungkasnya. (mar)
Halaman : 1 2